Ini Alasan BPJS Kesehatan Abaikan Putusan MA Soal Itop Reptianto
Berita

Ini Alasan BPJS Kesehatan Abaikan Putusan MA Soal Itop Reptianto

Berdasarkan legal opinion dari Jamdatun bahwa putusan MA yang memerintahkan agar PT Askes yang kemudian menjelma menjadi BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan kembali Ipto Reptianto itu tidak dapat dilaksanakan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
BPJS Kesehatan mengakui mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mempekerjakan kembali Itop Reptianto, mantan Sekretaris Korpri dan Ketua Umum SP PT Askes (Skasi) karena mendapat legal opinion dari Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN).

"Berdasarkan legal opinion dari Jamdatun bahwa putusan MA yang memerintahkan agar PT Askes yang kemudian menjelma menjadi BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan kembali Ipto Reptianto itu tidak dapat dilaksanakan," kata Irfan Humaidi, Humas BPJS di Jakarta, Selasa (23/8).

Selain itu, kata Irfan, Itop tidak memperkarakan PHK yang dilakukan PT Askes pada 26 Maret 2012. Dalam PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Jakarta, Itop hanya memperkarakan uang tunjangan jabatan dan mutasi dari Jakarta ke PT Askes regional Bali, namun entah mengapa MA mengeluarkan putusan No.686/Pdt.sus/2012, di mana salah satu putusan MA adalah BPJS Kesehatan wajib mempekerjakan kembali Itop Reptianto sebagai karyawan PT Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan siap melaksanakan putusan MA lainnya yakni membayarkan tunjangan jabatan kepada Itop yang selama ini tidak diberikan. "Kami telah mengundang beberapa kali Itop dan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan pembayaran, tapi yang bersangkutan memprioritaskan putusan MA untuk dipekerjakan kembali. Ini yang kami tolak," kata Irfan.

Irfan menjelaskan hal ini karena sebelumnya beredar pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan dinilai telah mengabaikan putusan MA No.686/Pdt.sus/2012. (Baca Juga: BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung)

Seperti diketahui, lantaran BPJS Kesehatan dinilai mengabaikan putusan MA, Itop dan kuasa hukumnya Neshawaty Arsyad kemudian membawa persoalan ini ke Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Ombudsman, Komnas HAM dan terakhir ke Mabes Polri.

"Kami telah melaporkan ke Bareskrim pada 10 Agustus 2016, dengan laporan No.TBL/570/VIII/2016," kata Neshwaty, kuasa hukum Itop Reptianto.

Perselisihan antara Ipto Reptianto, yang saat itu menjadi Sekretaris Korpri di PT Askes dengan Direksi PT Askes berawal dari protes Itop soal tunjangan Sekretaris Korpri. Sebagai sekretaris Korpri Itop tidak dapat tunjangan, padahal dalam SK Direksi seharusnya mendapat tunjangan Rp3 juta per bulan.

Karena protes, Ipto kemudian dimutasi tugas ke Bali tanpa mengikuti prosedur pemutasian karyawan. Apalagi saat itu, Ipto sedang merintis pendirian serikat pekerja di PT Askes bernama Skasi. Ipto terpilih menjadi ketua umum SP Skasi yang pertama. Jika dimutasi ke Bali maka tidak ada dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Dan hal itu bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” kata Neshawaty.

Karena menolak bertugas di PT Askes regional Bali, Direksi kemudian melakukan PHK terhadap Ipto Reptianto. Yang bersangkutan kemudian memperjuangkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja DKI, PHI hingga ke MA, yang akhirnya memutuskan agar PT Askes yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan kembali Ipto Reptianto ke posisi serendah-rendahnya setara eselon II dan membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes.

Tags:

Berita Terkait