Refly menjelaskan di negara tersebut, pengujian putusan MA itu disebut Contitutional Complaint. Pengujian itu dilakukan untuk melihat konstitusionalitas putusan MA. Biasanya terkait dengan isu HAM. “Apakah nanti suatu saat (di Indonesia) putusan MA bisa diuji? Sangat mungkin itu dilakukan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/08).
Menurut Refly saat ini Indonesia belum menerapkan itu. Ia mencatat pernah ada pemohon yang mengajukan pengujian putusan MA No.301K/Pdt/2004 ke MK. MK memproses perkara itu dalam waktu 2 hari. MK menyebut pengujian Putusan MA itu tidak dapat diterima karena bukan objek perkara pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan MK.
Namun, dikatakan Refly, tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti Indonesia menerapkan mekanisme seperti yang berlaku di Jerman dan Afrika Selatan itu. Bisa saja putusan MA dianggap sangat bertentangan dengan konstitusi dan HAM sehingga merugikan pencari keadilan. Kemudian, putusan itu diuji. “Bukan berarti tidak mungkin (putusan MA) diuji suatu saat nanti. Itu mungkin saja terjadi,” pungkasnya.