Komisi VI DPR Setujui Privatisasi 4 BUMN dengan Catatan
Berita

Komisi VI DPR Setujui Privatisasi 4 BUMN dengan Catatan

Mulai dari syarat minimal kepemilikan saham pemerintah hingga adanya penyertaan modal negara.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi empat BUMN. Keempat BUMN itu antara lain PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Meski begitu, ada catatan dalam persetujuan Komisi VI tersebut. (Baca Juga: UU BUMN Perlonggar Rambu-Rambu Privatisasi)

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewakili Menteri BUMN di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (24/8). Catatan yang diberikan Komisi VI antara lain mengenai syarat kepemilikan saham pemerintah pada empat BUMN tersebut hingga adanya penyertaan modal negara (PMN).

Komisi VI menilai, bagi empat perusahaan BUMN yang akan melakukan privatisasi wajib melaksanakan syarat minimal kepemilikan saham pemerintah, yakni untuk PT Wijaya Karya sebesar 65,05 persen, PT Jasa Marga sebesar 70 persen, PT Krakatau Steel sebesar 80 persen dan PT Pembangunan Perumahan minimal 51 persen.

Sedangkan PMN yang diberikan kepada PT Wijaya Karya sebesar Rp4 triliun, PT Jasa Marga Rp1,25 triliun, PT Krakatau Steel Rp1,5 triliun, dan PT Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun.Dalam keputusan rapat ditetapkan bahwa penggunaan PMN tersebut dipergunakan hanya untuk prioritas program pemerintah yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan dan program kelangsungan kredit usaha rakyat dan UMKM.

Penggunaan PMN juga dilakukan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat. Komisi VI DPR RI juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional dalam pengadaan barang dan jasa.

Kementerian BUMN juga diharuskan membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN yang menerima PMN juga diminta membuat business plan.Selain itu,Komisi VI DPR juga akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Pengawasan Pelaksanaan PMN 2016.

Dalam laman resmi Bursa Efek Indonesia, tercatat, bahwa kepemilikan saham negara di PT Wijaya Karya sebesar 64,049 persen. Sedangkan kepemilikan negara di PT Jasa Marga sebanyak 70 persen. Untuk saham milik negara di PT Karakatau Steel sebesar 80 persen dan kepemilikan saham negara di PT Pembangunan Perumahan sebesar 51 persen.
Tags:

Berita Terkait