Beredar Pengumuman Ujian Palsu, IPPAT akan Tempuh Langkah Hukum
Utama

Beredar Pengumuman Ujian Palsu, IPPAT akan Tempuh Langkah Hukum

Upaya hukum dilakukan sebagai bentuk efek jera, namun masih menunggu kepastian dari internal PP IPPAT. Diharapkan calon PPAT tidak terperdaya dengan informasi tersebut.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Ilustrasi ujian notaris. Foto: NNP
Beberapa hari terakhir beredar luas informasi mengenai pengumuman pendaftaran ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 2016. Dalam pengumuman tersebut, tercantum tanggal pelaksanaan ujian PPAT, persyaratan peserta, hingga nama akun dan nomor rekening bank untuk pembayaran biaya ujian.

Namun pelru diingat, segala hal yang tercantum dalam pengumuman tersebut ternyata fiktif atau tidak benar. Hal itu langsung direspon cepat oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan sanggahan melalui situs resmi mereka.

Dalam pengumumannya, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT pada Direktorat Jenderal Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad menegaskan bahwa segala informasi yang beredar melalui media sosial yang berisi pengumuman pelaksanaan ujian PPAT tahun 2016 adalah tidak benar. Ia menambahkan, apabila ada pengumuman yang menyangkut mengenai pelaksanaan ujian PPAT tahun 2016 hanya akan diumumkan melalui website resmi Kementerian ATR/BPN pada alamat www.bpn.go.id.

“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan segala,” tulis Hikmad dalam Pengumuman tentang Sanggahan Terhadap Berita Pengumuman Pedaftaran dan Pelaksanaan Ujian PPAT Tahun 2016 tertanggal 23 Agustus 2016 itu.
CONTOH PENGUMUMAN PALSU!

PENGUMUMAN NOMOR 11/Peng-300.17/IX/2016 TENTANG PENDAFTARAN UJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TAHUN 2016

Diberitahukan, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 688/KEP-100.17.3/IX/2016 Tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Ujian Penerimaan bagi calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2016 bertempat di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN PENDAFTARAN
Persyaratan Administrasi

Surat permohonan calon peserta ujian PPAT tahun 2016 ditujukan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2016, dengan melampirkan:

Pas photo berwarna dengan berlatar belakang biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (dimasukan dalam plastik bening dan diberi nama calon peserta ujian);
Fotocopy Kartu Penduduk (KTP) /Paspor yang masih berlaku;
Bukti pendaftaran ujian PPAT secara online;
Fotocopy ijazah Strata Satu yang dilegalisir oleh Universitas Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
Fotocopy ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Universitas Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
Pernyataan pilihan daerah kerja PPAT di atas materai Rp. 6000,-;
Peserta ujian yang telah menjabat Notaris agar melampirkan fotocopy SK Pengangkatan dan Berita Acara Sumpah Jabatan Notaris yang telah dilegalisir.

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Pendaftaran Ujian PPAT sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Persyaratan Khusus

Warga Negara Indonesia;
Usia calon peserta ujian PPAT Tahun 2013 paling kurang 22 (dua puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember 2016;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berkaitan dengan angka 3 dan 4, bukti surat keterangan dimaksud dilampirkan pada saat peserta ujian PPAT Tahun 2016 dinyatakan lulus untuk proses pengangkatan PPAT.

PENDAFTARAN
Pendaftaran ujian calon PPAT secara online dibuka mulai hari Selasa tanggal 8 Oktober 2016 s/d hari Jumat tanggal 25 Oktober 2016.
Pendaftaran dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan alamat http://ppat.bpn.go.id.

Calon peserta ujian PPAT wajib mencetak bukti pendaftaran ujian secara online berupa nomor registrasi pendaftaran melalui sistem.

Calon peserta ujian PPAT wajib membayar uang PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui nomor rekening giro AC.126-0003018297 Bank Mandiri Cabang Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum atas nama Bendahara Penerimaan BPN RI dan dengan mengisikan "UPPAT-nomor registrasi" pada kolom berita.

Untuk memudahkan pencetakan bukti pembayaran PNBP, calon peserta ujian PPAT Tahun 2016 melakukan pembayaran langsung melalui Bank dan tidak menggunakan metode pembayaran seperti Internet Banking, SMS Banking atau melalui ATM.

Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilaksanakan mulai Selasa tanggal 8 Oktober 2016 s/d tanggal 25 Oktober 2016.
Sumber: Facebook Humas IPPAT

Dimintai tanggapannya, Ketua Bidang Proteksi dan Profesi PP IPPAT, Budi Untung mengatakan bahwa PP IPPAT sangat menentang keras segala bentuk penyebaran pengumuman yang tidak benar terkait ujian PPAT melalui media sosial tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori perbuatan pidana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca Juga: Sanksi Pidana Menyampaikan Informasi Palsu)

“Itu dia (penyebar) bisa dikenai pidana,” kata Budi kepada hukumonline, Rabu (24/8).

Dikatakan Budi, calon PPAT mesti lebih waspada terhadap segala informasi apapun yang beredar berkaitan dengan ujian PPAT. Jangan sampai, lanjutnya, ada calon PPAT yang terbuai dengan informasi yang menyesatkan. Untungnya, atas beredarnya informasi itu belum ada pihak yang sampai menyetorkan uang pendaftaran ke nomor rekening yang tertera dalam pengumuman bohong tersebut. Perlu dicatat, ujian PPAT menjadi domain dari pihak Kementerian ATR/BPN selaku penyelenggaranya. (Baca Juga: Kali Pertama, Ujian PPAT Bakal Dilakukan Secara Komputerisasi)

Ia menyatakan bahwa PP IPPAT kemungkinan akan menempuh upaya hukum dan melaporkan soal penyebaran informasi bohong itu kepada pihak berwenang. Namun, hal itu baru bisa dipastikan ketika ada kesepakatan antara pengurus. Rencananya, pekan depan masing-masing bidang PP IPPAT akan melakukan pertemuan dan membahas mengenai sejumlah hal, salah satunya rencana melakukan upaya hukum. Dikatakan Budi, hal itu semata-mata agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Baca Juga: Hadapi Ujian PPAT? Yuk, Intip Kisi-Kisinya)

“Rencananya ada seperti itu, tapi itu mesti ditetapkan dulu lewat rapat pengurus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait