KY Loloskan 13 Calon Hakim Ad Hoc PHI Tingkat MA
Berita

KY Loloskan 13 Calon Hakim Ad Hoc PHI Tingkat MA

Masukan masyarakat ditunggu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner Komisi Yudisial, Maradaman Harahap. Foto: RES
Komisioner Komisi Yudisial, Maradaman Harahap. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan seleksi kualitas calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat Mahkamah Agung (MA) yang diikuti 24 calon yang terdaftar. Dari 22 calon yang mengikuti seleksi kualitas, KY menetapkan 13 calon yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni profile assessment dan seleksi kesehatan pada September mendatang.

“Dari 24 calon yang diusulkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), ada 2 orang berhalangan tidak bisa ikut, sehingga seleksi kualitas hanya diikuti 22 orang. Tadi kami rapat pleno kita menetapkan 13 calon yang lulus dan berhak ikut tahap selanjutnya,” ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (24/8).

Maradaman melanjutkan 13 calon yang lulus terdiri atas 4 perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 9 perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB). Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi profile assessment (kepribadian) dan kesehatan pada 6-8 September 2016 di Jakarta.

“Nantinya, peserta yang lulus seleksi ini berhak mengikuti seleksi wawancara terbuka dengan melibatkan pakar sebagai panelis. Teknis seleksi wawancara ini seperti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA,” kata Maradaman.

Dalam kesempatan ini, KY meminta masukan masyarakat segala hal informasi yang menyangkut rekam jejak 13 calon hakim ad hoc PHI tingkat MA ini. “Sekaligus kita mohon pada masyarakat agar bisa menyampaikan semua informasi menyangkut calon untuk diklarifikasi nantinya. Ini agar kita bisa mengusulkan calon yang betul-betul berintegritas dan berkapasitas,” harapnya.       

Tiga belas nama kandidat dan asal organisasinya adalah Christina Natal Megawati Tobing (SP/SB), Edy Darma Putra (Apindo), Ewin (Apindo), Hasnuldi Miaz (SP/SB), Hermanto Achmad (SP/SB), Hotlan Pardosi (SP/SB), Juanda Pangaribuan (SP/SB), Lela Yulianty (SP/SB), Maya Rieske Jequaline Rumambi (Apindo), Nofel (SP/SB)Saut Kristianus Manalu (SP/SB), Sugeng Santoso PN (Apindo), Tri Endro Budianto (SP/SB).

Sebelumnya, pada 8-9 Agustus lalu, KY menggelar seleksi kualitas calon hakim ad hoc tingkat kasasi dan peninjauan kembali sebagai tindak lanjut Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial pada 12 April terkait usul rekrutmen hakim ad hoc PHI pada MA. MA membutuhkan 4 orang, yang terdiri dari unsur Apindo sebanyak 2 orang dan unsur SP/SB sebanyak 2 orang.

Seleksi ini kali pertama dilakukan KY. Selama ini, proses seleksi calon hakim ad hoc PHI di MA telah dilaksanakan oleh MA dibantu Kementerian Ketenagakerjaan.Padahal, Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011  tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY diberi wewenang mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di MA. Dalam hal ini, hakim ad hoc PHI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Atas dasar itu, pada 2 Juni 2016 digelar rapat antara perwakilan KY, MA dan Kemenaker yang menyepakati seleksi calon hakim ad hoc PHI di MA yang sebelumnya dilaksanakan Kemenaker, hasilnya diteruskan kepada KY untuk diseleksi lebih lanjut. Kemenaker telah melakukan seleksi administrasi dan tes tertulis pada Agustus-September 2015. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai calon hakim ad hoc PHI tingkat MA. Rinciannya, 12 orang unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 12 orang unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Tags:

Berita Terkait