Peredaran Ganja dari Amerika Serikat Libatkan Anak Indonesia
Aktual

Peredaran Ganja dari Amerika Serikat Libatkan Anak Indonesia

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Peredaran Ganja dari Amerika Serikat Libatkan Anak Indonesia
Hukumonline
"Ada tiga tersangka yakni X, AML dan AMM. Modus mengedarkannya yakni dengan pemesanan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis (25/8).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Slamet, berasal dari sebuah kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap sebuah paket mencurigakan dari Amerika. "Kejadiannya pada tanggal 18 Agustus," katanya.
Paket tersebut, lanjut Slamet, berisi dua plastik besar mainan lego. Namun berbeda dengan mainan lego biasa, di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram.
Paket ditujukan untuk seseorang yang tinggal di sebuah perumahan di Lebak Bulus. "Petugas BNN langsung melakukan pengembangan kasus untuk untuk mengamankan pemesanan paket tersebut," katanya. Selanjutnya barang bukti dimusnahkan sebanyak 230,80 gram ganja dan petugas menyisihkan 26 gram untuk kepentingan pemeriksaan lab atau persidangan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang anak berinisial X (16) yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja dari Amerika Serikat dengan barang bukti barang haram itu seberat 256,80 gram.
Halaman Selanjutnya:
Tags: