Penyuap Anggota Komisi III DPR Segera Disidang
Aktual

Penyuap Anggota Komisi III DPR Segera Disidang

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Penyuap Anggota Komisi III DPR Segera Disidang
Hukumonline
Pengusaha Sumatera Barat Yogan Askan serta Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran pembangunan jalan di 12 ruas di Sumatera Barat segera disidang.

"Hari ini ada tahap dua untuk tersangka YA (Yogan Askan) dan SUP (Suprapto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (25/8).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016 terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, Sekretaris Putu Novianti, suami Novianti Muchlis, pengusaha Suhemi, pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto di beberapa lokasi di Jakarta, Padang dan Tebing Tinggi.

KPK menyita barang bukti transfer pemberian suap senilai Rp500 juta yang sudah diberikan secara bertahap yaitu Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp300 juta. Penyidik juga menemukan 40.000 dollar Singapura yang masih diusut peruntukannya.

Uang suap diduga terkait rencana Dinas Prasarana Tata Ruang dan Pemukiman yang akan membuat 12 ruas jalan senilai Rp300 miliar selama 3 tahun menggunakan APBN Perubahan 2016. Hal ini menimbulkan keanehan karena Putu berada dalam komisi yang tidak mengurusi soal infrakstruktur.
Tags: