Pernikahan Batal, Polisi Palsu Terancam 6 Tahun Kurungan
Berita

Pernikahan Batal, Polisi Palsu Terancam 6 Tahun Kurungan

Bermodalkan seragam polisi berpangkat Brigadir dan sejumlah peralatan lain seperti pistol mainan dan surat tugas palsu, Budi berhasil memperdaya calon istrinya.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Impian Budi (34) untuk membina rumah tangga dengan seorang guru berinisial EL (32) kandas menjelang pernikahan. Soalnya, profesi polisi palsu yang melekat di dirinya terbongkar pihak keluarga calon istri. Kini Budi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 228 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Pihak keluarga curiga, kemudian menelusurinya ke Polsek Cempaga, tempat pelaku mengaku bertugas. Dari sanalah diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota polisi. Pihak keluarga kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya kepada kami," kata Kapolsek Kotabesi Iptu Sugeng di Sampit, Kamis (25/8).

Budi adalah warga Jalan Samudera Gang Baiturahman Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi. Dia mencatut korps Polri hanya demi bisa menikahi EL, seorang guru yang menjadi pujaan hatinya.

Bermodalkan seragam polisi berpangkat Brigadir dan sejumlah peralatan lain seperti pistol mainan dan surat tugas palsu, polisi palsu itu berhasil memperdaya EL. Berpacaran sejak Maret lalu, pelaku dengan rapi menyembunyikan kedoknya.

Dia menjanjikan mahar Rp200 juta, pelaku berhasil membujuk EL sehingga mau diajak menikah pada Minggu (21/8) lalu. Untungnya, keluarga korban berhasil membongkar topeng polisi palsu itu beberapa hari sebelum pernikahan dilangsungkan.

Pihak keluarga merasa malu karena rencana pernikahan itu sudah terlanjur diketahui banyak orang. Namun, mereka bersyukur polisi palsu itu tidak jadi menikahi EL setelah penyamarannya berhasil dibongkar.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada wanita lain yang menjadi korban," tegas Sugeng. (Baca Juga: Bermodalkan Jas Safari, Hakim Gadungan ini Beraksi)

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapat seragam polisi dari seorang mantan anggota polisi yang telah dipecat. Dia membeli satu lembar seragam Rp40.000, sedangkan pistol yang dibawanya hanyalah pistol mainan.

Dia mengaku melakukan itu karena sangat ingin menikahi EL. Dia mengakui telah melakukan kesalahan dan kini harus mengubur mimpinya memiliki wanita pujaannya itu.

Budi pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara. Budi dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 228 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait