13 Isu Krusial RUU Pemilu Dibahas Rakor Kemenko Polhukam
Berita

13 Isu Krusial RUU Pemilu Dibahas Rakor Kemenko Polhukam

Ketigabelas isu krusial tersebut terkait masalah-masalah pelaksanaan pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Sebanyak 13 isu krusial yang dipetakan dalam revisi UU Pemilihan Umum dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8), sebelum diteruskan dalam rapat sidang kabinet terbatas, awal September. Ketigabelas isu krusial tersebut terkait masalah-masalah pelaksanaan pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan beberapa hal penting dari 13 isu yang terdapat di revisi UU Pemilu antara lain tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

"Kalau (partai) yang sekarang ikut pemilu 2015 tidak ada masalah (untuk mengajukan capres dan cawapres), tetapi partai baru yang akan diputuskan oleh Kemkumham dan ingin ikut pemilu nanti menggunakan instrumen apa? Apa langsung otomatis punya hak mencalonkan?," kata Tjahjo.

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi capres dan cawapres tunggal serta mekanisme kampanye pemilu legislatif bagi capres dan cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

"Misalnya Pak Jokowi (mencalonkan diri) kan pasti didukung PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Apa dia harus kampanye di setiap partai pendukungnya untuk pileg? Kan tidak mungkin," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pemerintah menargetkan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Pemilihan Umum ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2016. (Baca Juga: Ini Alasan Diperlukannya Kodifikasi UU Pemilu)

"Pertengahan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017 UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017," kata Tjahjo.

Revisi paket UU Pemilu yakni UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU No.15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019, di mana masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Tjahjo sangat mengharapkan masukan dari seluruh fraksi parpol di DPR untuk memastikan bahwa RUU Pemilu menjamin kemandirian dan kedaulatan setiap partai, juga sistem pelaksanaan pemilu yang terbuka, adil, dan demokratis.

Tags:

Berita Terkait