Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia
Berita

Seorang Warga Medan Siap Gugat AirAsia dan Imigrasi Malaysia

Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Bendera Malaysia. Foto: Wikipedia.org
Bendera Malaysia. Foto: Wikipedia.org
Lembaga Bantuan Hukum Ikadin Sumatera Utara berencana menggugat Imigrasi Kuala Lumpur, Malaysia, dan manajemen Air Asia karena diduga melanggar hak asasi terhadap klien mereka warga Indonesia asal Medan, Sri Dewi Sulistina.
"Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil atas perbuatan pihak Imigrasi Malaysia dan Air Asia terhadap Sri Dewi Sulistina," ujar Direktur Lembaga Hukum (LBH) Ikadin Sumut, Dedy Haryanto Marbun, di Medan, Manis.
Berdasarkan laporan, Sri Dewi Sulistina ditahan pihak Imigrasi Malaysia saat tiba di Bandara KLIA2 Malaysia, 19 Agustus pukul 23.00 waktu setempat. Penahanan itu dialaskan pihak Imigrasi karena Sri Dewi Sulistina terlalu sering ke Malaysia.
Ironisnya penahanan Sri Dewi Sulistina dilakukan dengan cara tidak baik, seperti penempatan pada sel yang tidak layak huni dan memberlakukan kasar pada saat pemberian makanan dan minuman selama dua hari di dalam sel Imigrasi Malaysia. (Baca juga:Ketinggalan Pesawat, Advokat Ancam Gugat Maskapai)
Perlakuan agar menghormati Hak asasi Manusia (HAM) itu juga dilakukan pihak kru maskapai Air Asia. Pesawat yang membawa Sri Dewi pulang ke Medan melalui Bandara Kualanamu.
"Paspor atas namanya sudah di black list. Imigrasi Malaysia tetap menahan Air Asia. LBH Ikadin sudah berkomunikasi dengan pihak Konjen Malaysia di Medan, tetapi belum ada solusi tepat. Jadi LBH Ikadin bersiap melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat Imigrasi Malaysia dan Air Asia," katanya.
Menurut Sri Dewi Sulistina, dia merasa perlu melakukan gugatan karena merasa tindakan Imigrasi KLIA2 sudah melanggar hukum dan merampas HAM.
Tags:

Berita Terkait