Terdakwa Suap Kajati DKI Akui Perbuatannya Hanya Membantu Teman
Berita

Terdakwa Suap Kajati DKI Akui Perbuatannya Hanya Membantu Teman

Marudut berharap dihukum seadil-adilnya.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan sejumlah petinggi BUMN, PT Brantas Abipraya di Gedung KPK, Jumat (1/4). Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai AS$148.835 yang diduga sebagai uang suap terkait penghentian penyelidikan sebuah kasus di Kejati DKI Jakarta.
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan sejumlah petinggi BUMN, PT Brantas Abipraya di Gedung KPK, Jumat (1/4). Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang senilai AS$148.835 yang diduga sebagai uang suap terkait penghentian penyelidikan sebuah kasus di Kejati DKI Jakarta.
Marudut Pakpahan, perantara dugaan penyuapan kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu, menyatakan tindakan kriminalnya dilakukan atas dasar keinginan membantu teman. Hal ini disampaikan Marudut ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/8).

"Saya tidak pernah mengira perbuatan saya yang ingin membantu teman akan berakhir seperti ini," ujar Marudut.

Ia melanjutkan, tindakan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Dia mengakui bahwa Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno adalah temannya dan dia terdorong untuk membantu penyelesaian kasus karena kenal dengan Kajati Sudung Situmorang.

Namun, dalam pledoinya, dia menerima konsekuensi dari tindakannya dan meminta majelis hakim memberikan vonis yang adil bagi dirinya. "Semoga majelis hakim memberikan keputusan yang terbaik. Saya memohon untuk dihukum seadil-adilnya," kata Marudut. (Baca Juga: Pasal Percobaan Suap dalam Tuntutan Trio Terdakwa Penyuap Kajati DKI)

Di sela suaranya yang terhenti-henti karena menahan tangis, Marudut juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besarnya, terutama istri dan anak yang telah ditinggalkannya selama lima bulan terakhir. "Saya sangat terpukul karena harus berpisah dengan anak-anak. Saya memohon ampun kepada Tuhan dan meminta maaf kepada orang tua, istri dan anak-anak," tuturnya tersekat.

Marudut sendiri dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan oleh penuntut umum KPK. Penuntut umum menilai Marudut terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan kedua.

Perkara tersebut bermula dari Kejati yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang merugikan keuangan negara Rp7,028 miliar. Marudut yang dikenal dekat dengan Kajati DKI Jakarta diminta Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Marudut, Tomo dan Sudung bertemu pada 23 Maret 2016 di kantor Kajati DKI Jakarta. Marudut meminta bantuan penyelesaian perkara dan Tomo memberikan lampu hijau. "Ya sudah begini kita dalami dulu nanti kita lihat makanya, suruh datang mereka nanti kalau bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Tomo ketika itu.

Kemudian Marudut menemui Dandung, Senior Manager PT Brantas Abipraya, di Hotel Le Meredien untuk menyatakan Tomo meminta sejumlah uang operasional sebesar antara Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar. Dandung kemudian melaporkan kepada Sudi dan Sudi pun memberikan persetujuan untuk memberikan uang Rp2,5 miliar dalam bentuk dolar AS yaitu sebesar AS$148.835. Hal itu selanjutnya disampaikan Dandung ke Marudut.

"Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Tomo dan Sudung untuk memastikan Tomo dan Sudung di kantor karena akan menyerahkan uang tersebut, setelah Tomo dan Sudung mempersilakan ke kantor maka akan ke kantor tapi dalam perjalanan ditangkap KPK," kata jaksa Abdul Basir dalam sidang sebelumnya.

"Selanjutnya pada sekitar pukul 13.00 WIB Marudut mendapat pesan BBM dari Sudung Situmorang yang berbunyi 'Unang ro saonari mumdur adong info naso denggan hati-hati' yang artinya jangan datang sekarang ada info yang kurang baik hati-hati," tambahnya. (Baca Juga: Kejagung Akui Kajati DKI Pernah Bertemu Tersangka KPK)

Atas serangkaian fakta tersebut, jaksa menilai, perbuatan Marudut sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kedua. "Berdasarkan fakta hukum tersebut niat para terdakwa dan Marudut untuk mewujudkan pemberian uang kepada Sudung dan Tomo untuk menghentikan penyidikan sebagai permulaan perbuatan sebagai terwujudnya niat terpenuhi," tutur Basir menambahkan.

Terkait kasus ini, Sudi Wantoko juga dituntut penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.Sedangkan Dandung Pamularno dituntut selama tiga tahun dan enam bulan ditambah denda sejumlah Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tags:

Berita Terkait