Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, 2 UU Ini Dilanggar Nusron Wahid
Berita

Jadi Ketua Tim Pemenangan Ahok, 2 UU Ini Dilanggar Nusron Wahid

Mestinya mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI, atau setidaknya cuti. Nusron pun telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi agar tidak pejabat negara tidak rangkap jabatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Foto: bnp2tki.go.id
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. Foto: bnp2tki.go.id
Pejabat negara sejatinya bersikap netral dalam perhelatan pemilihan kepala daerah. Mulai pejabat negara tingkat presiden hingga level lurah sekalipun mesti menunjukan sikap ketidakberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon. Namun tidak demikian halnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama -Ahok-. Nusron dinilai telah melanggar UU Pilkada dan UU Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi III Supratman Andi Agtas menilai Nusron sebagai pejabat negara mestinya besikap netral. Malahan pejabat negara sejatinya tidak masuk dalam gelanggang arena pertempuran Pemilihan Kepala Daerah, apalagi DKI Jakarta. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan Nusron menjadi persoalan tersendiri.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai, tindakan Nusron telah mengangkangi UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. UU tersebut biasa dikenal dengan UU Pilkada. “Itu melanggar UU (Pilkada, red),” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Jumat (26/8).

Politisi Partai Gerindra itu menyarankan agar Nusron menanggalkan sejenak jabatan Kepala BNP2TKI terlebih sebelum menjadi Ketua Tim Pemenangan salah satu calon kepala daerah. Setidaknya, Nusron mesti cuti terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya saat ini. Tak hanya melanggar UU, tambah Supratman, Nusron telah melanggar asas pemilu yang bebas rahasia serta asas keberpihakan sebagai pejabat pemerintah. (Baca Juga: "Pukulan" Telak Hotman Paris kepada Ruhut Sitompul)

Anggota Komisi III lainnya, Taufikulhadi, menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada peraturan perundangan yang berlaku. Menurutnya, sepanjang diatur dalam UU dan mengharuskan cuti, maka Nusron mestinya menanggalkan jabatannya sementara. “Kalau memang peraturannya mengatakan mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri. Itu harus ikut dengan peraturan itu,” ujar politis Nasdem itu.

Anggota Komisi IX Okky Asokawati berpandangan, kiprah Nusron belakangan aktif sebagai politisi dan ketua tim pemenangan Ahok ketimbang jabatan Kepala BNP2TKI amatlah memperihatinkan. Padahal, komitmen Presiden Joko Widodo mengharuskan anak buahnya tidak meragkap jabtan politik. “Mestinya dapat ditegakkan kepada Kepala BNP2TKI ini,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar Presiden Jokowi bersikap tegas terhadap Nusron. Pasalnya, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga terlibat jaringan narkoba di Hongkong mesti menjadi perhatian dan penanganan BNP2TKI. “Bukannya justru serius urus politik praktis dan Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya. (Baca Juga: Tanpa Pengacara, Ahok Tampil di Sidang MK)

Terpisah, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumadi Atmadja meilai keterlibatan Nusron Wahib sebagai ketua tim pemenangan Ahok rentan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Bahkan dapat membuat kinerjanya sebagai Kepala BNP2TKI tidak maksimal alias tak profesional. Hal itu bertentangan dengan asas profesionalitas dan netralitas sebagai pejabat negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 huruf b dan f UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, penunjukan Nusron menjadi Ketua Tim Pemenangan Cagub dalam Pilkada telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Merujuk ayat tesebut sudah gamblang bahwasannya seorang pejabat negara mesti bersikap netral. Makna ‘tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon’ menjelaskan seorang pejabat negara bersikap tidak netral. Makanya frasa ‘dilarang’ sudah menjelaskan secara gamblang pejabat negara mesti bersikap netral dengan tidak mengambil posisi pada tim pemenangan salah satu calon pasangan kepala daerah.

“Oleh karena itu, kami dari LBH Street Lawyer meminta KPK melakukan tindakan preventif terhadap Nusron Wahid agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sebagai Kepala BNP2TKI yang meangkap Ketua Timses Ahok selaku calon kepala daerah DKI Jakarta. Nusron Wahid segera mundur dari jabatannya sebagai kepala BNP2TKI tanpa syarat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait