Risiko Hukum Bagi yang Memproduksi Kopi Merek Jessica Tanpa Izin
Utama

Risiko Hukum Bagi yang Memproduksi Kopi Merek Jessica Tanpa Izin

Sanksinya diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Foto: blogmashendra.com
Foto: blogmashendra.com
Belum lama ini ramai diperbincangkan mengenai kopi yang menggunakan nama dan Foto Jesicca Kumala Wongso, terdakwa yang diduga membunuh I Wayan Mirna. Kopi tersebut diperjualkan melalui internet dan cukup menarik perhatian publik. Lantas, adakah risiko hukum terhadap penggunaan foto Jessica terhadap produsen yang memproduksi Kopi Jesicca tersebut?

Ranggalawe, Dosen Hukum Kekayaan Intelektual FHUI menjelaskan bahwa harus dibedakan antara kata Jesicca dengan foto Jessica yang digunakan di kopi tersebut. Pasalnya, nama Jessica merupakan nama umum, sehingga apabila sebelumnya tidak ada yang mendaftarkan merek kopi atas nama Jessica, sebenarnya hal itu tidak menjadi masalah.

“Susah juga apabila dikatakan kalau Jesicca itu tidak dapat digunakan namanya. Karena Jesicca kan umum namanya, jadi kita harus pisahkan perusahaan menggunakan kata Jessica, dan foto Jesicca,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (26/8).

Menurut Ranggalawe, siapa saja boleh meggunakan nama Jessica karena tidak ada masalah. Kecuali bila ada orang yang menggunakan nama Jessica atau siapapun yang mendaftarkan merek kopi atas nama Jessica untuk mendaftaran merek dan sudah terdaftar, hal itu tidak boleh dilakukan.

“Karena kan per file, untuk kata Jessica itu tergantung apakah ada orang, baik Jessica maupun yang bukan Jessica di kantor merek ada atau tidak. Kalau ada, berarti dia bisa melanggar merek Jessica itu. Kalau tidak ada dia boleh saja menggunakan nama itu,” ujarnya.

Mengenai foto Jessica, menurut Ranggalawe, foto tersebut dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Namun, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah foto yang digunakan tersebut benar-benar sebuah foto Jessica atau bukan. Kemudian, sambungnya, ada dua hal yang ditekankan mengenai foto tersebut, yaitu mengenai izin dari Jessica ketika fotonya digunakan dan perizinan hak cipta dari orang yang mengambil foto Jessica tersebut.

“Di UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, orang yang menggunakan potret atau foto orang lain maka dia harus mendapatkan izin dari orang tersebut, tetapi itu bukan berdasarkan hak cipta orang tersebut terhadap perizinan dirinya untuk difoto,” jelasnya.

Ranggalawe mengatakan, Jessica bisa saja menggugat karena itu merupakan hak privasi yang sifatnya aduan bukan laporan. “Jessica hanya minta agar kopi itu tidak menggunakan foto dia karena penggunaan foto itu harus menggunakan izin dia. Misalnya yang dipakai hak cipta pemotretnya. Itu kan foto dapat darimana kalau dari media pembuat desain itu yang pemegang hak ciptanya. Tapi harus diteliti dulu apakah itu potret atau bukan. Tidak bisa dikaitkan dengan Hak Cipta,” ujarnya. (Baca Juga: Toksikolog Minta Pengacara Jessica Gunakan Bahasa yang Jelas)

Dalam Pasal 115 UU Hak Cipta berbunyi, “Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Untuk diketahui, Sefri Haris asal Surabaya menggunakan nama dan foto Jessica Wongso untuk kopi yang dia produksi dan dia pasarkan melalui internet. Namun, baru-baru ini Sefri memohon maaf dan sudah menarik dan mengehentikan produksi.

Tags:

Berita Terkait