MA Perintahkan HKI Coret Cap Kaki Tiga
Berita

MA Perintahkan HKI Coret Cap Kaki Tiga

Dirjen HKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SGP
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SGP
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug pascadikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat terkait.

Putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt. Pst, Sabtu(27/8), menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Bahkan putusan itu memerintahkan Dirjen HKI selaku turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.

Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.

Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.

"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," katanya.

Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.(Baca Juga: Cap Kaki Tiga Lawan Russell Vince di Kasasi)

Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.Oleh sebab itu, lanjutnya, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Tags:

Berita Terkait