Pekan Ini Sidang Jessica Rencananya Digelar Tiga Kali
Aktual

Pekan Ini Sidang Jessica Rencananya Digelar Tiga Kali

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Jessica Kumala Wongso, Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8). Foto: RES
Jessica Kumala Wongso, Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8). Foto: RES
Berbeda dari gelaran sidang sebelumnya yang dibuka sekali setiap pekan, sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan, pekan ini akan digelar sebanyak tiga kali. Antara lain dilaksanakan hari ini, Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) mendatang. 
Rencananya dalam tiga sidang itu agenda yang akan digelar adalah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh kubu jaksa sebagai penuntut umum.
"Senin, Rabu dan Kamis, jaksa akan mengajukan siapa ahlinya (yang dihadirkan)," kata Kisworo Ketua Majelis Hakim saat akan menutup untuk menunda persidangan di PN Jakarta Pusat, pekan lalu. 
Khusus untuk persidangan hari ini, majelis hakim meminta agar sidang dilakukan dua sesi. Permintaan itu dimohonkan lantaran ada hakim anggota yang harus bersidang di Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana)
"Untuk hari Senin mulai jam 9 pagi sampai jeda jam 1 siang. Dimulai lagi jam 4 sore, mohon dimaklumi. Demikian sidang hari ini ditunda tanggal 29 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," kata Kisworo.
Pagi ini, dua dokter dari RS Abdi Waluyo yang menangani pertolongan pertama terhadap korban Wayan Mirna Solihin dihadirkan sebagai saksi ke depan majelis. Mereka menjelaskan secara kronologis seperti apa kondisi korban dan apa penanganan yang korban dapatkan.
Dalam persidangan ini, tedakwa Jessica Kumala Wongso didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: