Kejaksaan Limpahkan Berkas Siswa Penganiaya Guru ke Pengadilan
Berita

Kejaksaan Limpahkan Berkas Siswa Penganiaya Guru ke Pengadilan

Pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Kejaksaan Negeri Makassar telah meneliti berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum siswa SMK Negeri Kejuruan 2 Makassar berinisial MA (15) terhadap gurunya, Dasrul (53). Berkas sudah dinyatakan rampung dan siap dillimpahkan ke pengadilan.

"Berkasnya sudah diteliti dan semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Hari Senin, sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/8).

Dia mengatakan, pelimpahan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa kepada gurunya itu sengaja dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Apalagi, kasus ini menjadi perhatian banyak orang di seluruh Indonesia. Selain itu, tersangka penganiayaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur sehingga harus segera mendapatkan kepastian hukum.

"Semua sudah lengap, makanya kita limpahkan segera kasusnya. Pelakunya juga kan masih anak-anak dan butuh kepastian hukum, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda," jelasnya.

Deddy melanjutkan, meskipun kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, kemungkinan persidangannya akan dilakukan secara tertutup karena pelakunya masih di bawah umur. "Sidangnya kemungkinan tidak akan digelar secara terbuka," kata dia.

Sedangkan untuk tersangka Adnan, ayah MA yang bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban Dasrul itu masih ditangani penyidik kepolisian.

Berkasnya belum dirampungkan karena tim jaksa penuntut Kejari Makassar menilai jika masih ada beberapa kekurangan dan harus dipenuhi, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

"Berkasnya dikembalikan karena masih ada beberapa petunjuk yang belum terpenuhi. Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, maka pasti akan kita limpahkan juga ke pengadilan," jelasnya. (Baca Juga: Guru Pukul Murid dan Ortu Murid Aniaya Guru, Keduanya Bisa Dijerat Pasal Ini)

Sebelumnya, penganiayaan terhadap guru di SMK Negeri 2 Makassar itu terjadi karena pelaku MA yang ditegur oleh korban tidak terima dan justru memaki balik gurunya.

Korban Dasrul yang mendengar perlakuan dan perkataan kotor sang murid mencoba mendisiplinkannya, namun MA justru menelepon orang tuanya Adnan Ahmad dan melaporkan kejadian itu.

Orang tua MA kemudian datang dan tidak lama berselang terjadi insiden penganiayaan di mana keduanya langsung menghajar sang guru hingga darah bercucuran dari wajahnya.

Tags:

Berita Terkait