Hukuman Denda Aturan Pelat Ganjil-Genap Berlaku Besok!
Utama

Hukuman Denda Aturan Pelat Ganjil-Genap Berlaku Besok!

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Aksi mogok nasional sempat membuat lalu lintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta macet.
Aksi mogok nasional sempat membuat lalu lintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta macet.
Petugas Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan denda maksimal Rp500.000 terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa (30/8).
"Mulai besok (Selasa) akan dlakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri di Jakarta, Senin (29/8).
Syamsul mengatakan petugas akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap. (Baca juga: Belasan Ribu Pelanggaran Terjadi dalam Uji Coba Ganjil Genap)
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan dasar hukum tindakan itu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat mengenai pemasangan tanda nomor kendaraan dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Menurut Syamsul, majelis hakim pengadilan yang akan memutuskan denda maksimal pelanggaran ganjil-genap, sedangkan petugas kepolisian mengambil tindakan di lapangan.
Namun, Syamsul menyebutkan putusan hakim yang akan menentukan pengendara dijatuhkan denda maksimal atau tidak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nomor polisi kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.
Tags: