Waktu Kematian Mirna, Beda Keterangan Saksi dengan Surat
Pembunuhan Berencana:

Waktu Kematian Mirna, Beda Keterangan Saksi dengan Surat

Pengacara mempertanyakan perbedaan waktu kematian korban.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jessica dalam sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Foto: RES
Jessica dalam sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Foto: RES
Kapan sebenarnya Wayan Mirna Salihin menghembuskan nafas terakhir, apakah di kafe atau di rumah sakit? Pertanyaan itu dijawab lewat dua orang dokter yang paling awal menangani Mirna sesaat setelah perempuan itu kejang-kejang usai minum es kopi vietnam di buah kafe di Jakarta Pusat.

Dokter Prima Yudho dan dokter Ardianto adalah dua orang dokter RS Abdi Waluyo Menteng yang menangani Mirna pertama kali di rumah sakit. Keduanya memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Senin (29/8), yang mengadili perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jessica Kumala Wongso, teman korban, menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dari keterangan kedua dokter di persidangan terungkap Mirna sudah tak bernyawa saat tiba di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Begitu korban tiba, dokter Prima melakukan pemeriksaan di Unit gawat Darurat. Dari pemeriksaan itu ia menyimpulkan Mirna sudah meninggal dunia sebelum dibawa ke UGD. "Kalau di medis kan ada namanya Death of Arrival (DoA), meninggal sebelum datang ke rumah sakit," kata Prima saat bersaksi di persidangan.

Prima memastikan waktu meninggalnya Mirna setelah ia melakukan serangkaian pengecekan medis terhadap Mirna. Berdasarkan pemeriksaan terhadap jantung dan nadi Mirna, detak jantung atau denyut nadi sudah berhenti. Tak ada pergerakan nafas di dada Mirna. Saat ia melakukan pengecekan terhadap bola mata, tidak ada efek cahaya. “Kami lihat dari pergerakan di dada, juga alat saturasi oksigen, tidak ada napas, tidak ada respon. Kami periksa bola mata ada efek cahaya tidak, no response," lanjutnya.

Namun demikian, Prima menyatakan tetap melakukan pertolongan pertama terhadap pasien UGD sesuai prosedur di ruang emergency. Ia melakukan pemasangan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan juga infus. Setelah itu, pemasangan Elektrokardiografi (EKG) juga dilakukan untuk mengecek denyut nadi, namun tetap dinyatakan tidak ada denyut nadi.

Setelah itu, Prima melanjutkan pemeriksaan terhadap pasien lain, dan Mirna ditangani dokter Ardianto.

Ardianto menjelaskan sempat melihat kesan kebiruan pada bibir Mirna. Namun tak sampai membuka mulut korban untuk memastikan kesan kebiruan tersebut. Ia menawarkan CT Scan kepada Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna untuk memastikan penyebab kematian korban.  Menurut Ardianto, kematian dengan ciri bibir membiru bisa disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah di otak. Setelah sepakat untuk melakukan CT Scan ternyata otak Mirna dinyatakan dalam keadaan normal.

"Saya sempat menawarkan kepada orang tua korban untuk dilakukan CT Scan. Yang ditakutkan ada pembuluh darah pecah. Ternyata usai pemeriksaan tidak ada kelainan," ujarnya.

Darmawan juga menyetujui pengambilan sampel cairan lambung Mirna. Hasilnya, kematian Mirna disebabkan racun.

Setelah mendengar keterangan kedua dokter, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan waktu pasti kematian Mirna. Sebab, ada perbedaan waktu antara yang disebut dokter Prima dalam persidangan dengan rekam medis yang dikeluarkan dan diteken Direktur RS Abdi Waluyo, dokter Sutrisno.

Dalam surat disebut Mirna meninggal pukul 18.30 WIB di rumah sakit itu. Sebaliknya, dokter Prima menyebut Mirna sudah tewas saat tiba di RS Abdi Waluyo pada pukul 18.00 wib. “Anda mengenal Dr. Sutrisno? Anda tahu dia mengirimkan laporan pemeriksaan terhadap Mirna? Di sana (rekam medis) pasien (Mirna) meninggal di depan keluarga pada pukul 18.30 WIB," tanya Otto kepada Prima.

Prima membenarkan adanya surat dari rumah sakit. Pernyataan itu dikeluarkan rumah sakit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan seperti RJP dan EKG. Pemeriksaan itu membutuhkan waktu. Yang jelas, saat Prima memeriksa Mirna pertama kali, berdasarkan standar medis, Mirna sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

RJP dan EKG dilakukan untuk memastikan Mirna sudah meninggal. Dua hal itu, lanjut Prima, merupakan prosedur tetap yang ada di UGD RS Abdi Waluyo. Kematian secara medis baru dipastikan rumah sakit pada pukul 18.30, setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan.
Tags:

Berita Terkait