MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pinjaman Bank Mandiri
Berita

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pinjaman Bank Mandiri

Penyidik Kejari Surakarta segera mengadakan penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian mencari oknum atau pelaku lain yang diduga terlibat kasus tersebut.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman. Foto: SGP
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pinjaman debitur PT Centra Stell Indonesia (SCI) Serang di Bank Mandiri Solo senilai ratusan miliar rupiah ke Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta.

"Kami mengajukan laporan ke Kejari atas data yang didapat dari informasi masyarakat dugaan penyimpangan pemberian pinjaman Bank Mandiri Solo kepada debitur PT CSI Serang pada tahun 2015," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai melaporkan ke Kantor Kejari Surakarta, Senin (29/8).

Kecurigaan masyarakat terhadap pinjaman macet oleh debitur PT CSI Serang senilai Rp315 miliar kenapa dilakukan di Bank Mandiri Cabang Solo? Hal ini, kata Boyamin, karena nilainya relatif sangat besar seharusnya di pusat atau Jakarta.
Selain itu, lanjut Boyamin, Bank Mandiri Solo yang telah mengucurkan pinjaman kepada PT CSI Serang pada jatuh temponya akhir 2015 diduga macet dengan kondisi jaminan jauh dari cukup.

"Kami dugaan lain terdapat pinjaman-pinjaman lain yang berpotensi macet dan prosedur yang tidak benar atas debitur yang sama. Patut diduga yang hasil pinjaman itu dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga perusahan bangkrut," kata Boyamin.

Menurut dia, jika melihat debitur yang domisili di Serang bukan di wilayah Surakarta, patut diduga terdapat penyembunyian data, termasuk potensi sengketa para pemegang saham dan pengurus debitur. Patut diduga terjadi penggelapan dalam jabatan.

"Kami menduga terdapat oknum dari PT Bank Mandiri Solo yang terlibat dalam perkara ini karena adanya pinjaman dengan tanpa agunan mencukupi dan sah secara hukum," katanya. (Baca Juga: Praperadilan MAKI Terkait Kasus Cessie Bank Bali Ditolak)

Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik Kejari Surakarta segera mengadakan penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian mencari oknum atau pelaku lain yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Kami peduli perkara ini sebagai bentuk kontrol masyarakat guna mendapatkan pelayananan hukum secara benar dan adil demi tercapainya negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Boyamin.

Saat dikonfirmasi soal kasus Bank Mandiri Solo yang mengucurkan dana pinjaman kepada PT CSI Serang senilia Rp315 miliar pada tahun 2014, Area Head Manager Solo Bank Mandiri, Linda Permatasari, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan soal itu.

"Kami tidak bisa menjelaskan, dan belum tahu karena kami menjabat pimpinan di Bank Mandiri Solo baru 4 bulan ini," kata Linda.

Tags:

Berita Terkait