Dalam Video Testimoni, Freddy Sebut Beberapa Nama Aparat
Berita

Dalam Video Testimoni, Freddy Sebut Beberapa Nama Aparat

Namun informasi itu hanya terbatas, tidak ada kaitannya dengan aliran dana narkotika. Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) akan terus melakukan penelusuran.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Freddy Budiman. (BAS)
Ilustrasi Freddy Budiman. (BAS)
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkap video berisi testimoni terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi yakni Freddy Budiman berdasarkan rekaman dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"TGPF telah menyaksikan copy video secara umum dapat disampaikan ada tiga bagian video," kata anggota TGPF Hendardi di Jakarta Senin (29/8).

Hendardi menyampaikan video tersebut terbagi tiga bagian yakni pertama berdurasi 39 detik, kedua durasi 18 menit 43 detik dan ketiga 1 menit 25 detik yang dibuat secara berurutan sekitar pukul 17.00 WIB pada 28 Juli 2016.

Hendardi mengungkapkan beberapa materi isi rekaman video itu mengenai perjalanan spritual pribadi Freddy selama mendekam hingga menjelang eksekusi mati, serta pengakuan bertobat di Lapas Batu Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Selanjutnya, Freddy menyampaikan saran dan evaluasi menyangkut penanganan narapidana, serta upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di lapas.

Hendardi menyatakan, Freddy juga mengimbau penanganan napi narkoba harus dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain termasuk harus adanya isolasi dari penghuni lain.

Ketua Setara Institute itu juga menyampaikan Freddy menyebutkan beberapa nama aparat penegak hukum dari tiga lembaga, namun tidak terdapat kaitannya dengan aliran dana seperti yang disebutkan aktivis hak azasi manusia Haris Azhari saat mendengarkan pengakuan Freddy.

"Kami sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seseorang," ujar Hendardi.(Baca Juga: Mengenal Sanksi Hukum Kasus Narkotika yang Melibatkan Anak)

Meski demikian, kata Hendardi, dari nama-nama tersebut ada yang bisa dimintai keterangan, ada yang tidak. Oleh karena itu, lanjut Hendardi, masih terbuka semua kemungkinan.

“Semua bergantung apakah mereka memang potensial dalam hal memberi petunjuk yang kuat atau tidak," tuturnya.

Dia menekankan bahwa oknum aparat tersebut, dia tidak mau menyebutkan instansi, tidak berkaitan dengan aliran dana sebagaimana disebutkan Freddy pada Koordinator Kontras Haris Azhar.

"Kami sengaja tidak mau menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi keliru yang berpotensi mengganggu penyelidikan, sekaligus memberikan perlindungan hak bagi seseorang," ujar Hendardi.

Dikatakan Hendradi, rekaman video itu hanya salah satu petunjuk awal karena terdapat keterbatasan petunjuk dari kesaksian Freddy, sehingga tim TGPF perlu mencari petunjuk lain untuk memperkuat kasus tersebut.

Di hari yang sama, TGPF juga meminta keterangan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Liberty Sitinjak terkait testimoni Freddy Budiman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan video terpidana mati Freddy Budiman yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM lebih banyak berisi curahan hati. Menurutnya, dalam video tersebut, Freddy mengataka ada hal-hal berlebihan yang dituduhkan kepadanya.  

Maksud "berlebihan" itu, lanjut Tito, adalah Freddy menyesalkan mengapa hanya dia yang terjerat hukum, padahal ada pihak lain yang terlibat. Freddy, kata Kapolri, juga sempat mengatakan ada aparat keamanan yang mengetahui kegiatan dia. Namun, penjelasannya hanya sebatas itu. (Baca Juga: Ini Isi Video Freddy Budiman)

Tags:

Berita Terkait