Komisi Hukum DPR Beri Persetujuan 3 CHA Menjadi Hakim Agung
Berita

Komisi Hukum DPR Beri Persetujuan 3 CHA Menjadi Hakim Agung

Aspek integritas dan kapabilitas menjadi ukuran Komisi III memberikan persetujuan terhadap sejumlah calon.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan terhadap 5 calon hakim agung (CHA) dan 2 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk di Mahkamah Agung, Komisi III DPR mengambil keputusan. Hasilnya, sepuluh fraksi bulat memberikan persetujuan hanya terhadap 3 calon hakim agung untuk ditetapkan menjadi hakim agung.

Ketiga calon hakim agung itu antara lain Ibrahim dan Panji Widagdo diperuntukkan kamar perdata, serta Edi Riyadi diperuntukkan kamar peradilan agama di Mahkamah Agung. Setidaknya, seluruh fraksi hanya menyetujui ketiga nama tersebut. Sedangkan dua CHA lainnya tidak lolos adalah Estyawan Hartono dan Kol. Chk Hidayat Manao.  Termasuk 2 calon hakim ad hoc Tipikor yakni Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat mengatakan mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah. Dalam rapat musyawarah tersebut, dibahas mengenai kapabilitas dan integritas ketujuh calon. Berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, sepuluh fraksi di Komisi Hukum DPR itu hanya memberikan persetujuan terhadap 3 CHA.

Kendati demikian, terhadap 4 calon lainnya tidak berarti tidak memiliki kemampuan mumpuni bila merujuk pada hakim karier yang memiliki jam terbang yang cukup panjang dan memiliki kepintaran. Namun sayangnya, Desmond menilai keempatnya masih belum memiliki integritas yang cukup. Sebab, integritas berkaitan erat dengan bagaimana menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung.

“Kalau masih ada operasi tangkap tangan, ini berkaitan dengan integritas. Kami sepakati 3 nama. 4 orang lainnya otomatis ditolak,” ujarnya usai pemilihan CHA di Gedung DPR, Selasa (30/8).

Politisi Partai Gerindra itu lebih jauh mengatakan, dengan ditolaknya 4 calon maka Komisi Yudisial mesti melakukan seleksi terhadap beberapa orang untuk kemudian disaring untuk kembali diserahkan ke DPR. “KY otomatis harus memproses nama baru calon hakim agung,” ujarnya. (Baca Juga: Putusan Hakim Mesti Menggali Hukum di Tengah Masyarakat)

Anggota Komisi III Nasir Djamil berpandangan, mekanisme yang ditempuh Komisi III akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Menurutnya, dengan putusan MK itulah DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak terhadap calon yang disodorkan KY.

Kendati demikian, kata Nasir, Komisi III tidak pula mengabaikan penilaian dalam seleksi CHA yang dilakukan oleh KY sebelumnya yakni terkait dengan penilaian kompetensi, komitmen, integritas dan kapabilitas calon. Oleh sebab itu, ke depan ia meminta agar KY mesti melakukan langkah positif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait seleksi CHA.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, ketika sejumlah nama yang disodorkan tidak diaminkan seluruh oleh DPR, hal itu menunjukkan kerja KY tidak sempurna. Setidaknya, kerja KY dalam menyeleklsi CHA tidak utuh. “Padahal tidak sedikit waktu dan biaya yang dikeluarkan. Karenanya ke depan KY mesti mempertimbangkan calon yang bisa dikirim ke DPR,” ujarnya. (Baca Juga: Hakim, Profesi Loyal dan Dapat Menyimpangi UU)

Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan, sebelum mengabil keputusan, Komisi III telah melakukan evaluasi secara obyektif kualitatif. Oleh sebab itu Komisi III, khususnya Fraksi PPP tempatnya bernaung membuat kriteria penilaian. Pertama, unsur integritas. Kedua, unsur kapabilitas. Ketiga, unsur komitmen, visi dan misi membawa peradilan yang agung sesuai dengan Mahkamah Agung.

Tidak layak
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, terdapat catatan terhadap sejumlah calon dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Tentunya, masalah integritas dan kapabilitas sebagai seorang hakim. Terlebih, adanya laporan aduan masyarakat ke Komisi III. Dari sepuluh fraksi, terdapat fraksi yang tidak disebutkan Bambang menginginkan mengembalikan seluruh nama calon ke KY.

“Karena dianggap tidak layak. Tetapi kalah dengan suara lain. Sesungguhnya ada beberapa fraksi yang menyebutkan semuanya tidak layak,” ujarnya.

Setidaknya, kata Bambang, terdapat 3 fraksi yang menilai kelima CHA dan 2 calon hakim adhoc tidak layak. Sayangnya, Bambang enggan membocorkan alasan tiga fraksi yan menilai seluruh calon tidak layaknya. Kendati demikian, Bambang menilai terhadap Ibrahim, Panji dan Edi masuk kualifikasi dan kriteria menjadi CHA.

Lebih jauh, politisi Partai Golkar itu menilai pertimbangan penilaian Komisi III yakni terlihat calon menguasai tidaknya sebuah persoalan. Kemudian, terlihat calon yang memiliki kemampuan atau tidaknya sebagai hakim. Bahkan, terdapat anggota dewan yang meragukan bila calon dalam mengambil putusan perkara.

“Intinya kami menghargai kerja keras KY, namun inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan di Komisi III. Kami persilakan KY mengirimkan lagi, bisa nama yang sama atau dengan tambahan. Kami juga harap nama yang sama nanti bisa mendalami materi untuk lebih cerdas dalam menjawab pertanyaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait