Disangka Mirip Ahok, Dilecehkan Hingga Dikeroyok
Berita

Disangka Mirip Ahok, Dilecehkan Hingga Dikeroyok

Selain diancam pasal pengeroyokan, Pasal 4 huruf b Undang-undang No 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 315 KUHP juga Pasal 310 KUHP bisa dikenakan. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp500juta.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Disangka Mirip Ahok, Dilecehkan Hingga Dikeroyok
Hukumonline
Jumat pekan lalu, mungkin merupakan hari sial bagi Andre Budiman, pemuda berusia 23 tahun. Hanya karena dituding berparas mirip orang nomor satu di DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ia lantas mendapatkan perlakuan tak mengenakan, bahkan menjurus penganiayaan dari sekelompok orang tak dikenal.
Kejadian tak menyenangkan yang menimpanya, menurut Andre saat ditemui media di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, berawal saat hendak pulang kerja menumpang busway Transjakarta di Halte Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sampai di Halte Senayan, empat penumpang tidak dikenal menghina Andre dengan ucapan rasis. Mereka juga membawa-bawa ucapan bahwa Andre berwajah mirip Ahok.
Awalnya, kata Andre dirinya, tidak menanggapi ucapan para pelaku itu. Namun petugas keamanan Transjakarta kemudian menyuruh Andre dan empat pria itu turun dari busway karena dianggap berbuat onar.
Para pelaku itu mengeroyok Andre saat turun di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut. Andre sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan botol vitamin yang disimpan di tas korban.
Salah satu penumpang Transjakarta menarik Andre ke dalam busway saat dikeroyok empat pria tidak dikenal tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andre meminta rekaman video tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti laporan ke Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait