Tabungan Artis Dibobol, Bank Diminta Bangun Sistem Aman untuk Nasabah
Berita

Tabungan Artis Dibobol, Bank Diminta Bangun Sistem Aman untuk Nasabah

UU ITE harus bisa mengatur hak konsumen dalam menghadapi kasus pembobolan dana nasabah.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Penyedia jasa keuangan, termasuk bank diminta membangun sistem yang aman untuk nasabah agar kasus pembobolan dana nasabah bank tidak terjadi. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, Selasa (30/8).

Pratama mengatakan, ke depan, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga bisa mengatur hak konsumen dalam menghadapi kasus pembobolan dana nasabah. Menurutnya, undang-undang bisa menekankan kewajiban dan punishment pada pihak penyedia jasa keuangan bila tidak ada iktikad untuk membangun sistem yang aman untuk nasabah.

Sebagai contoh sederhana adalah kasus pembobolan dana nasabah bank dengan korban selebritis Tanah Air, Asri Welas. Diketahui tabungan Asri di salah satu bank nasional tersebut dikuras dan hanya menyisakan Rp2 juta.

Setelah dilaporkan, pihak bank langsung mengecek dan menelusuri aliran uang. Diketahui kemungkinan besar pembobolan terjadi setelah transaksi korban di sebuah restoran. "Bisa dipastikan korban membayar dengan kartu debit dan pelaku berhasil mencuri informasi yang diperlukan dari nasabah," katanya.

Pratama mengatakan bahwa praktik semacam itu masih relatif banyak. Modusnya memasang skimmer pada alat pembayaran gesek lewat mesin EDC (electronic data capture), sehingga bisa melakukan kopi data kartu debit korban. Selanjutnya, pelaku akan harus melihat berapa PIN korban.

"Bila kita membayar dengan kartu debit maupun kredit, memang perlu waspada. Jangan sampai informasi penting pada kartu tersebut diambil orang lain. Khusus pada kartu debit, usahakan ganti secara regular nomor PIN kartu debit. Hal ini merupakan langkah terbaik," katanya. (Baca Juga: Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi)

Pratama menjelaskan bahwa kewaspadaan adalah yang paling pertama harus dipikirkan oleh nasabah saat membayar dengan kartu debet maupun kredit. Minimal, nasabah bisa langsung ke kasir dan mengawasi penggunaan kartu.

"Nasabah perbankan atau pemilik kartu berhak melihat penggesekan dan pembayaran yang dilakukan di mesin EDC. Pastikan tidak ada tambahan alat apa pun di depan EDC. Jika menggunakan kartu debit, tutupi dengan tangan atau benda lain proses kita memasukkan kode PIN," katanya.

Menyinggung soal edukasi pihak bank kepada para nasabah, dia memandang perlu ditingkatkan. Hal itu penting untuk meminimalkan peristiwa serupa. "Pihak bank sebenarnya juga tidak bisa lepas tanggung jawab. Peristiwa semacam ini harus menjadi pelajaran bagi pihak bank untuk membangun 'alert warning system' (sistem peringatan dini) bila ada transaksi mencurigakan," kata mantan petinggi Lembaga Sandi Negara itu. (Baca juga: Pembobolan Via Internet Banking Marak, Waspadalah!)

Terkait pembobolan dana nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengimbau agar nasabah selalu berhati-hati, terutama melalui dunia maya atau yang disebut internet banking. Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S Setiono, mengatakan modus kejahatan seperti ini marak terjadi.

Modus kejahatan seperti ini dikenal dengan sebutan phishing atau penipuan untuk memperoleh informasi penting seperti kata sandi dan kartu kredit dengan menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi.

“Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security sistem dan pengalaman multifactor melalui konfimrasi SMS atau penggunaan token,” kata wanita yang disapa Tituk ini.

Tags:

Berita Terkait