Pemerintah Serius Hadapi Judicial Review UU Pengampunan Pajak
Utama

Pemerintah Serius Hadapi Judicial Review UU Pengampunan Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap untuk menghadapi uji materi tersebut, termasuk dalam memberikan keterangan apabila diperlukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Pemerintah akan meningkatkan koordinasi dalam menghadapi gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan sejumlah organisasi buruh maupun organisasi kemasyarakatan.
"Dari sisi pengalaman, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi diantara pemerintah dalam merespon 'judicial review' ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu malam.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap untuk menghadapi uji materi tersebut, termasuk dalam memberikan keterangan apabila diperlukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
"Mekanisme itu kami coba tangani dan kami lakukan upaya yang terbaik," ujarnya. (Baca Juga: Ini Peraturan Menkeu Terbaru Terkait Pengampunan Pajak)
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh dan organisasi kemasyarakatan melakukan gugatan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak karena program amnesti pajak dianggap mencederai asas keadilan dan memberikan keistimewaan kepada pengemplang pajak.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting karena memiliki manfaat untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mau mendukung implementasi berbagai program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk kebijakan amnesti pajak, agar berbagai rencana pembangunan bisa berjalan sebagaimana mestinya. (Baca Juga: Tax Amnesty Resahkan Masyarakat, Presiden Minta Menkeu Beri Penjelasan)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait