Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung
Utama

Bekas Presdir Podomoro Divonis 3 Tahun, "Deal" Aguan Rp50 Miliar Tak Disinggung

Majelis hakim sepakat menolak pencabutan BAP Budi Nurwono.

Oleh:
Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 2,5 tahun. Foto: RES
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 2,5 tahun. Foto: RES
Dalam persidangan terpisah, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan 2,5 tahun. Masing-masing dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua majelis Sumpeno menyatakan, Ariesman bersama-sama Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipiko jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Hal meringankan, terdakwa (Ariesman) telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Akan tetapi, majelis sama sekali tidak menyinggung kesepakatan atau "deal" Sugianto Kusuma alias Aguan dalam pertimbangan putusannya. Padahal, dalam surat tuntutan jaksa, pendiri Agung Sedayu Group ini disebut turut memiliki kepetingan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang tengah dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, selain anak usaha PT APL, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah (KNI) juga menjadi pemegang izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi. Selain itu, jaksa menyebut pula adanya kesepakatan Aguan dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam pertemuan di Pantai Indak Kapuk untuk memberikan uang sejumlah Rp50 miliar. 
Fakta ini didapatkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT KNI Budi Nurwono di bawah sumpah yang dibacakan jaksa di persidangan. Namun, isi dari BAP Budi Nurwono sama sekali tidak dipertimbangkan majelis dalam putusannya. Majelis berpendapat, kehadiran Budi Nurwono dalam pertemuan di Pantai Indah Kapuk dan kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua belum bisa dipastikan. (Baca juga: Menilik Peran Aguan dalam Surat Tuntutan Eks Bos Podomoro)
Walau begitu, hakim anggota Anwar sependapat dengan dalil jaksa yang menolak pencabutan BAP Budi Nurwono. Selain karena pencabutan BAP hanya melalui surat dan tidak disampaikan di hadapan persidangan, juga karena pencabutan tidak dilakukan di bawah sumpah. Budi Nurwono juga tidak hadir di persidangan karena tengah menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura, pencabutan tersebut tidak dapat dikonfirmasi di persidangan.
Kendati demikian, sambung Anwar, berdasarkan alat bukti di persidangan, majelis mendapatkan fakta bahwa Ariesman memberikan uang Rp2 miliar secara bertahap kepada anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda, serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman.
Tags:

Berita Terkait