‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’
Utama

‘Perubahan Pasal Selingkuh Rawan Timbulkan Kriminalisasi’

"Kriminalisasi bisa menyasar kepada orang-orang yang perkawinannya tidak diakui oleh negara," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai perubahan terhadap pasal perselingkuhan yaitu pasal 284 KUHP rawan menimbulkan kriminalisasi.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam paparan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, kemarin, menanggapi adanya usaha peninjauan kembali ("judicial review") pasal tersebut oleh pihak yang dikomandani Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kriminalisasi bisa menyasar kepada orang-orang yang perkawinannya tidak diakui oleh negara," kata Azriana. 
Beberapa pihak yang rentan terkena tindakan pidana itu adalah suami istri penganut agama leluhur yang pernikahannya sulit diakui sebagai perkawinan yang sah. Selain itu, dia melanjutkan, perubahan pasal 284 juga berisiko negatif untuk suami istri yang tidak diberikan surat pernikahan sah oleh pemuka agama yang menikahkan, yang bisa saja karena situasi konflik bersenjata mengakibatkan layanan publik lumpuh.
Kemudian, kriminalisasi pun berpotensi menyasar pada pernikahan poligami yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kami melihat, kalau MK mengabulkan peninjauan itu, kelompok yang rentan akan mudah dikriminalkan," ujar Azriana. (Baca juga: Beginilah Riwayat Pasal Homoseksual yang Kini Diributkan)
Adapun pasal 284 KUHP terdiri dari lima ayat dan mengatur tentang perselingkuhan seseorang yang sudah menikah dan besifat delik aduan atau hanya dapat dituntut jika yang dirugikan mengadu.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait