Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica
Berita

Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica

Telah memeriksa kasus hingga 2500 kasus.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica
Hukumonline
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Kali ini, giliran kubu Jessica yang menghadirkan ahli Patologi asal Australia, Beng-Beng Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9). Selama belasan kali digelar, baru kali ini pada sidang ke-18 menghadirkan ahli yang berasal dari luar Indonesia.

Menjadi menarik lantaran proses pemberian keterangan dari hasil telaah yang dilakukan ahli mesti harus dibantu dengan penerjemah yang mendampingi selama memberikan kesaksian selama beberapa jam. Sebelum memberikan keterangannya, Hakim Ketua Kisworo memerintahkan kepada ahli untuk diambil sumpahnya.

Dibantu penerjemah, ahli mengikuti lafal sumpah untuk agama Budha dalam bahasa Indonesia. Tak cuma ahli, hakim juga meminta agar penerjemah, Arief, diambil sumpahnya untuk mendampingi ahli selama proses pemeriksaan selama beberapa jam sejak pukul 14.50 WIB itu.

Usai diambil sumpahnya, Hakim Kisworo menanyakan daftar riwayat hidup ahli guna meyakinkan majelis akan keahlian yang dimilikinya. Dalam persidangan, ahli menjelaskan bahwa ia saat ini merupakan ahli senior di bidang patologi pada Queensland Health & Scientific Services, di Brisbane, Austalia. Selain sebagai ahli Patologi, ia juga masih aktif mengajar sebagai dosen senior di Fakultas Kedokteran Forensik University of Queensland, Australia.

“Saya telah melakukan pemeriksaan pasca kematian sebanyak 2500 kasus,” kata Beng-Beng. (Baca Juga: Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica)

Memperdalam siapa sosok ahli, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan juga meminta agar ahli menceritakan sekelumit perjalanan karier ahli selama menjadi Patologist. Ia juga bertanya dalam hal apa saja ahli pernah terlibat untuk proses pemeriksaan di pengadilan. Dalam keterangannya, ahli menerangkan bahwa selain sebagai ahli Patologi, ia juga pernah menjadi bagian dalam tim forensik, tepatnya di kasus Koskovo, Rusia dan di kasus Bali, Indonesia.

Saat di Koskovo, ahli bertindak mewakilki tim Patologi Inggris yang memeriksa jenazah pasca perang saudara di sana. Sementara, di Bali, ia bertindak mewakili tim Kepolisian Federal Australia atas tragedi bom Bali beberapa tahun silam. Otto agaknya tertarik dengan pengalaman ahli ketika menjadi tim forensik di Bali, ia kemudian menanyakan apakah ketika di Bali ada kerja sama dengan Kepolisian di Indonesia.

“Ada, saya juga diberi sertifikat penghargaan dari polisi karena membantu pemeriksaan bom Bali,” kata Beng-Beng sambil membawa salinan sertifikat kepada majlelis hakim.

Sebagai ahli patologi, Beng-Beng juga telah menghasilkan kurang lebih 19 artikel terkait patologi forensic yang diterbitkan dalam jurnal medis di Australia. Selain itu, ia juga pernah menulis tiga tulisan di bidang yang sama dalam jurnal berskala Internasional. Dalam kaitannya sebagai ahli untuk perkara Jessica, Beng-Beng juga telah mempelajari kasus dari sejumlah dokumen yang dikirimkan pihak kuasa hukum beberapa waktu belakangan.

“Ahli, sudah terima dokumen-dokumen yang saya kirimkan untuk ditelaah?” tanya Otto kepada Beng-Beng. 
 (Baca juga: Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap)
 
Dalam kesempatan itu, Otto menyebutkan telah memberikan sejumlah dokumen yang dipergunakan oleh ahli untuk diperiksa sesuai dengan keahliannya. Pertama, surat dari Kepolisian yang ditujukan ke RS Waluyo tertanggal 6 Januari 2016 untuk permintaan rekam medis pemeriksaan korban Mirna. Kedua, surat balasan dari RS Waluyo atas jawaban permintaan rekam medis Mirna. “Jawaban RS Waluyo disebutkan ada dua kontainer yang berisi carian lambung Mirna yang diserahkan ke keluarga Mirna,” katanya menjelaskan.

Ketiga, surat penyitaan dari Kepolisian terkait satu pipet cairan lambung Mirna yang dikuasai oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin yang diambil kurang lebih 70 menit setelah kematian Mirna. Keempat, Lampiran dari Laporan Puslabfor Mabes Polri tertanggal 21 Januari 2016 atas satu gelas es kopi Vietnam dari café Olivier (Barang Bukti 1), cairan 300 ml (Barang Bukti 2), 30 ml botol isi cairan siania (Barang Bukti 3), satu pipet isi cairan lambung Mirna 0,1 ml (Barang Bukti 4).

Kelima, surat hasil visum et repertum korban Mirna dan keenam BAP Ahli Toksikolog dari Universitas Udayana Bali, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Kata Otto, masih ada sejumlah dokumen penting lain yang ia berikan kepada ahli. “Dan masih ada banyak lagi surat yang saya sampaikan ke ahli untuk diperiksa. Saya harap ahli dapat berikan keterangan yang jujur dan fair,” tutup Otto.

Sidang kembali digelar setelah diskors untuk salat Maghrib. Keterangan ahli Beng-Beng masih terus didalami oleh pihak Otto. Dan kemungkinan tim jaksa juga akan mendalami keterangan ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. (Baca Juga: Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana)
Tags:

Berita Terkait