Cegah Sengketa, Lurah-Camat Dibekali Peraturan Pertanahan
Aktual

Cegah Sengketa, Lurah-Camat Dibekali Peraturan Pertanahan

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Cegah Sengketa, Lurah-Camat Dibekali Peraturan Pertanahan
Hukumonline
Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) membekali lurah dan camat UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah menghindari sengketa.

"Setelah aparatur memiliki pemahaman, pada akhirnya akan memberikan dampak pada peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, Kamis (1/9).

Menurutnya, kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan mendasar dalam kehidupan manusia.

"Dalam praktik kehidupan sehari-hari, hak-hak atas tanah telah diatur sedemikian rupa menurut undang-undang pokok agraria di antaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan," katanya.

Hak-hak atas tanah tersebut, kata Jimmy, harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat sehingga tidak terjadi permasalahan.

"Lurah diharapkan teliti dan berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah yang ada di wilayah kerja masing-masing. Langkah seperti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat," ujarnya.

Begitupun dengan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT), lanjut Wali Kota, harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan dalam undang-undang pokok agraria.

"Melalui penyuluhan pertanahan ini para camat dan lurah mengerti aturan pertanahan, termasuk di dalamnya memiliki pamahaman secara komprehensif tentang pertanahan. Jangan sampai terjadi sengketa di kemudian hari pascapengukuran atau dikeluarkannya bukti kepemilikan," katanya.

Tags: