Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi
Utama

Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi

Beng Beng Ong, pernah tergabung di tim forensik untuk kasus perang saudara Kosovo dan tim forensik saat tragedi Bom Bali.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Ahli yang hadir dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, diperiksa Imigrasi. Lelaki berkebangsan Australia itu diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan Beng Beng Ong masih berlangsung," kata Kepala Penindakan Imigrasi Jakpus Muhammad Deni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9).
Namun, Deni enggan memberitahukan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan sang ahli yang juga dosen senior Universitas Queensland itu.
Deni hanya menambahkan informasi bahwa Beng Beng Ong dalam pemeriksaan bersama kuasa hukum dan pihak sponsor yang mendatangkannya ke Indonesia. "Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan sore ini," ujar Deni. (Baca juga: Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin sempat mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal itu ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
"Seharusnya ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tags:

Berita Terkait