Mengintip Manfaat Edaran OJK Soal Tender Offer Amnesti Pajak
Berita

Mengintip Manfaat Edaran OJK Soal Tender Offer Amnesti Pajak

Surat edaran ini memberikan pengecualian kewajiban penawaran tender bagi wajib pajak yang sudah menjadi pengendali emiten/perusahaan publik melalui nominee.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran mengenai mekanisme penawaran tender (tender offer) bagi peserta program amnesti pajak. "Surat edaran terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar, sudah saya tandatangani," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (6/9).

Program amnesti pajak, menurut dia, akan membuka praktik pemegang saham nominee atau pernyataan saham atas nama sehingga memungkinkan seseorang memiliki saham suatu emiten dapat melonjak. SE OJK mengenai penawaran tender wajibinisebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka, yang memberikan pengecualian kewajiban penawaran tender bagi wajib pajak yang sudah menjadi pengendali emiten/perusahaan publik melalui nominee.

"Kan nanti di dalam laporan tahunan harus dipaparkan siapa pemegang saham ini, tiba-tiba ada satu orang melonjak, karena dia melakukan transaksi crossing dan lain sebagainya. Nah, itu harus dijelaskan dalam konteks," katanya. (Baca Juga: Dukung Program Tax Amnesty, OJK Terbitkan Aturan Investasi)

Penawaran tender merupakan penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Menurut aturan pasar modal, pemegang saham pengendali baru diwajibkan untuk melakukan penawaran tender. Namun, jika investor tersebut mengikuti amnesti pajak maka tidak perlu penawaran tender.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan relaksasi tender offer hanya berlaku oleh pihak-pihak yang memang berhubungan dengan amnesti pajak. "Tujuannya untuk mendukung amnesti pajak. Tender offer itu biasanya melakukan take over, kalau take over bukan dalam rangka amnesti pajak tentu ketentuannya tetap harus berlaku," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Muliaman, OJK terus mendorong para emiten untukmemanfaatkan kebijakan amnesti pajak yang berpotensi membawa dana repatriasi dalam jumlah besar.Hasil dana repatriasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan emiten ataupun calon emiten baru untuk mendanai berbagai proyek di sektor riil yang ditawarkan pemerintah.

"Kami mendorong Bapak/Ibu sekalian selaku direktur dan komisaris emiten dan para calon emiten baru, serta para direktur dan komisaris perusahaan efek untuk mari bersama-sama memanfaatkan peluang ini. Kami sangat mendorong emiten atau calon emiten yang sudah memiliki rencana untuk menerbitkan instrumen investasi baik saham atau surat utang, untuk segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi," ujarnya.

Berbagai instrumen investasi keuangan telah terbit dan dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil repatriasi. Sesuai dengan Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/20163, jenis instrumen investasi yang dapat digunakan dalam rangka amnesti pajak antara lain Efek Bersifat Utang, termasuk MTN, sukuk, saham, Unit penyertaan Reksadana, Efek Beragun Aset, Unit Penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan efek di pasar modal Indonesia untuk lebih berperan aktif, mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada para nasabahnya atau calon emiten baru dan mendorong mereka untuk memanfaatkan berbagai instrumen yang tersedia di pasar modal. (Baca Juga: Amnesti Pajak Berlaku, Penting Menjaga Capping Suku Bunga Deposito)

"Karena dengan peningkatan likuiditas transaksi di pasar tentunya perusahaan efek juga yang nanti akan menikmati hasilnya," ujarnya.

Untuk mendukung berbagai hal tersebut, OJK sendiri melalui berbagai kewenangan yang dimiliki akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka amnesti pajak tersebut. Jika sebelumnya proses tersebut rata-rata selesai dalam 21 sampai 35 hari, maka akan dipercepat hingga 7-14 hari saja setelah dokumen siap diterima. Rencana itu akan berlaku tidak hanya bagi penerbitan instrumen investasi baru, namun juga terhadap proses yang masih pipeline hingga saat ini.

"Melalui percepatan proses penerbitan tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk investasi di pasar modal, sehingga dapat menampung sebanyak-banyaknya dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia," kata Muliaman.
Tags:

Berita Terkait