Begini Isi Permenkumham Soal Penerjemah Tersumpah
Berita

Begini Isi Permenkumham Soal Penerjemah Tersumpah

Berisi mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian seorang penerjemah tersumpah.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Begini Isi Permenkumham Soal Penerjemah Tersumpah
Hukumonline
Pada pertengahan Agustus 2016 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

Dalam menjalankan profesinya, penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya. Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari berkewarganegaraan Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berdomisili di wilayah NKRI atau di kantor kedutaan/perwakilan RI di luar negeri, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian, wajib telah lulus kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang ditunjuk lembaga yang berwenang. Lalu, tak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih serta tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk dirangkap. (Baca Juga: Urgensi Penerjemah di Pengadilan)

Dalam Permenkumham ini juga diatur mengenai kelengkapan dokumen saat mengajukan permohonan sebagai penerjemah tersumpah. Permohonan tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah seluruh dokumen permohonan lengkap, akan diperiksa paling lama tiga hari terhitung sejak diterima. Jika belum lengkap, permohonan akan dikembalikan, dan pemohon wajib melengkapi paling lama 30 hari sejak tanggal pemberitahuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi Saat Permohonan (Pasal 4 ayat 2 Permenkumham)
1.    Fotokopi KTP
2.    Fotokopi sertifikat kelulusan ujian kkualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan atau perguruan tinggi atau pejabat berwenang
3.    Fotokopi NPWP yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
4.    Asli surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UU dilarang untuk dirangkap
5.    Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4x6 sebanyak dua lembar
6.    Bukti setoran pembayaran PNBP pada bank yang ditunjuk Menteri
7.    Keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengap korespondensi, telpon/faksimili yang dapat dihubungi serta alamat surat elektronik/email
8.    Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai, dalam hal permohonan disampaikan pemohon melalui kuasanya
Apabila permohonan telah lengkap, Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan dalam keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Pengambilan keputusan tersebut akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, pemohon diambl sumpah/janjinya, kemudian dicatat dan dicantumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Pasal 16 Permenkumham menjelaskan mengenai pelaporan penerjemah tersumpah secara tertulis kepada Menkumham secara periodik tiap satu tahun sekali. Laporan itu memuat salinan buku repertorium tahunan penerjemah tersumpah yang memuat jumlah pekerjaan, jenis alih bahasa dan identitas pengguna jasa. (Baca Juga: Ketidakcakapan Penerjemah Bukan Novum Menentukan)

Selain itu, laporan wajib memuat alamat kantor dalam melaksanakan profesi, perubahannya jika ada, pernyataan masih melaksanakan profesi penerjemah tersumpah dan sanggup memenuhi kewajiban perpajakan serta surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah.

Jika kewajiban pelaporan ini tidak dipenuhi dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, Menkumham dapat mempertimbangkan untuk memberhentikan penerjemah tersumpah tersebut. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung atau melalui pos tercatat.

Pada saat Permenkumham ini berlaku, penerjemah tersumpah yang telah diangkat dan disumpah oleh Gubernur/Kepala Daerah, dinyatakan tetap sah sepanjang tak bertentangan dengan peraturan ini. Dalam jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah wajib memberitahukan kepada Menkumham.

Saat Permenkumham ini berlaku, penerjemah tersumpah yang belum diangkat dan disumpah oleh Gubernur/Kepala Daerah wajib menyesuaikan peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahyana.
Tags:

Berita Terkait