Kejaksaan Agung Masih Kaji Putusan MK Soal Setya Novanto
Berita

Kejaksaan Agung Masih Kaji Putusan MK Soal Setya Novanto

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjawab tanda tanya publik soal dasar penyelidikan Kejaksaan Agung dalam pengusutan perkara pemufakatan jahat antar aSetya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid juga bekas Dirut Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsuddin.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2). Setya Novanto diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemufakatan jahat perkara PT Freeport Indonesia.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2). Setya Novanto diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemufakatan jahat perkara PT Freeport Indonesia.
Kejaksaan Agung mengaku masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Setya Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 
“Kami harus pelajari dahulu putusan MK, nanti kami akan sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah belum menanggapi putusan itu meski sudah ditanyakan melalui pesan singkatnya.
Penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" yang ditangani JAM Pidsus itulah yang menjadi dasar Setya Novanto, mantan Ketua DPR mengajukan uji materi karena Kejagung berkeyakinan ada permufakatan jahat melalui rekaman. Sedangkan MK sendiri telah memutusan rekaman itu merupakan tindakan ilegal.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 
Margarito menilai, majelis hakim MK telah menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bekas dirut Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya," katanya.
Tags:

Berita Terkait