Pakar Nilai Setya Novanto Bisa Gugat Perekam ‘Papa Minta Saham’
Berita

Pakar Nilai Setya Novanto Bisa Gugat Perekam ‘Papa Minta Saham’

Semua pilihan tergantung Setya Novanto, mau memperkarakan si perekam atau tidak.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto: Foto: RES
Setya Novanto: Foto: RES
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan Setya Novanto punya "legal standing" untuk menggugat orang yang merekam pembicaraannya yang kemudian dikenal di khalayak dengan tajuk papa minta saham. Namun, hal itu tergantung dari sikap Setya Novanto sendiri mau menggugat atau tidak.
“Rekaman itu belum terkategori sebagai tindak pidana,” katanya di Jakarta, Kamis .
Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan bahwa informasi elektronik yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus "papa minta saham" ilegal, karena rekaman tersebut didapat bukan atas permintaan penegak hukum. (Baca juga: Setya Novanto: Putusan MK Berkah Idul Adha)
Selain itu, majelis juga memutuskan kasus itu tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat karena Setya Novanto dan Riza Chalid bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT FI.
Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
Bukan soal Setnov tidak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan "meeting of mind" (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.
"Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat," ujarnya. (Baca juga: Beda Pendapat Tiga Hakim Warnai Pengabulan Seluruh Permohonan Setya Novanto)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait