Semua pilihan tergantung Setya Novanto, mau memperkarakan si perekam atau tidak.
Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pakar hukum pidana Muzakir mengatakan Setya Novanto punya "legal standing" untuk menggugat orang yang merekam pembicaraannya yang kemudian dikenal di khalayak dengan tajuk papa minta saham. Namun, hal itu tergantung dari sikap Setya Novanto sendiri mau menggugat atau tidak.
“Rekaman itu belum terkategori sebagai tindak pidana,” katanya di Jakarta, Kamis .
Selain itu, majelis juga memutuskan kasus itu tidak bisa dikatakan sebagai dugaan pemufakatan jahat karena Setya Novanto dan Riza Chalid bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin tambang PT FI.
Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
Bukan soal Setnov tidak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan "meeting of mind" (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.