Pesan Hakim untuk Advokat yang Baru Dilantik
Berita

Pesan Hakim untuk Advokat yang Baru Dilantik

Untuk tidak lupa membela masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Advokat.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Dr Sri Sutatiek, mengingatkan advokat yang baru dilantik dan disumpah jangan melakukan perbuatan tercela, seperti mempengaruhi polisi, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara, serta tidak lupa membela masyarakat tidak mampu.

"Advokat juga harus tegas menolak penanganan perkara yang tidak ada dasar hukumnya. Saya juga mengingkatkan agar para advokat untuk tidak lupa membela masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Advokat," ujar Sri pada pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah sebanyak 92 advokat Lampung, di Bandarlampung, Kamis (8/9).

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) versi Fauzie Yusuf Hasibuan, Bandarlampung menggelar pelantikan/pengangkatan dan pengambilan sumpah kepada 92 advokat di Lampung di aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandarlampung.

Pelantikan/pengangkatan 92 advokat itu dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Fauzie Hasibuan, Hermansyah Dulaimi, dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr Sri Sutatiek.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPC PERADI Fauzie Hasibuan Bandarlampung, M Ridho beserta jajarannya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan sejumlah ketua pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPN PERADI Fauzie Hasibuan, Hermansyah Dulaimi meminta para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Peradi.

"Juga mematuhi Kode Etik Advokat, serta bekerja secara profesional," ujar Hermansyah. (Baca Juga: Sempurnakan Status, Advokat Senior Ikut Disumpah KPT Jakarta)

Ketua DPC PERADI Fauzie Hasibuan Bandarlampung, M Ridho menjelaskan advokat yang dilantik dan diambil sumpah yaitu mereka yang sudah memenuhi persyaratan diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mereka sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar PERADI, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar PERADI, serta magang di kantor advokat selama dua tahun.

Tags:

Berita Terkait