Mengurai Sengketa Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Mengurai Sengketa Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam menyelesaikan sengketa, wajib mengedepankan mediasi.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan yang masih menghambat pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Setidaknya, ada dua KEK yang pengembangannya masih terhambat, yaknidi Bitung dan Mandalika.

"Pemda, Kanwil BPN, dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) perlu menguatkan koordinasi untuk melakukan mediasi dengan masyarakat setempat. Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan ini sangat diperlukan," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (14/9). (Baca Juga: Ada ‘Sedikit’ Kendala di KEK Bitung)

Dalam rapat koordinasi membahas penyelesaian masalah tanah di KEK Bitung dan Mandalika ini ikut hadir Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Wali Kota Bitung Max Lomban, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer, dan pejabat kementerian lembaga terkait.

Darmin menjelaskan,bahwa kejelasan status lahan sangat perlu untuk percepatan pembangunan suatu kawasan. Untuk itu, masyarakat perlu diyakinkan agar pihak (Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dapat melakukan pengukuran dan identifikasi tanah yang masih dalam sengketa.

Ia menambahkan, mediasi dibutuhkan, terutama untuk kasus seperti KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat yang saat ini masih terhambat oleh pengadaan sertifikasi lahan dan kemungkinan sengketa atas kepemilikan tanah.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjanjikan pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat di KEK akan tuntas dalam waktu singkat. Hal ini bertujuan agar dapat mendorong pengembangan industri maupun sektor pariwisata di wilayah Bitung dan Mandalika.

"Kami berikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tindakan proaktif dan koordinasi yang solid, tanpa merugikan pihak mana pun," kata Sofyan.

Terkait dengan KEK Bitung, Sofyan mengatakan,bahwa Kementerian ATR/BPN segera melakukan pengukuran atas lahan seluas 92,96 hektare yang merupakan tanah negara eks hak guna usaha (HGU). (Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah Meningkat Pasca Pemekaran Wilayah)

Pengukuran tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2016 dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang akan membuat pos pengamanan atas lahan tersebut berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Untuk diketahui, sengketa lahan di KEK Bitung memang sudah lama terjadi. Pada November 2015 lalu, Pjs Gubernur Sulut Soni Sumarsono menyatakan, bahwa kendala di KEK Bitung berkaitan dengan adanya konflik sengketa lahan seluas 92 hektar. Namun ia memastikan, Sulut tengah menangani persoalan itu secara persuasif.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut terkait pola Hak Guna Usaha (HGU) yang kontraknya sudah selesai. Seharusnya, lahan tersebut kembali menjadi milik pemerintah daerah. Namun, terdapat masyarakat yang mengklaim lahan tersebut milik segelintir rakyat. Lahan-lahan itu kemudian dijual dan akhirnya dibangun sekitar 300 rumah. Padahal, di lahan tersebut rencananya akan dijadikan jalan untuk menuju KEK Bitung.
Tags:

Berita Terkait