Yusril: Cuti Petahana Saat Kampanye Konstitusional
Utama

Yusril: Cuti Petahana Saat Kampanye Konstitusional

Ahok tetap berharap kalau petahana kampanye tidak dilarang untuk tidak cuti.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahok di sidang MK. Foto: RES
Ahok di sidang MK. Foto: RES
Sidang lanjutan uji materi Pasal 70 ayat (3) huruf a UU No. 10 Tahun 2016  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bernomor 60/PUU-XIV/2016 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi mendengar pandangan Pihak Terkait, yakni bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra dan Advokat Cinta Tanah Air.

Dalam keterangannya, Yusril menilai Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada terkait kewajiban cuti petahana saat berkampanye konstitusional karena sejalan dengan prinsip persamaan dalam hukum dan pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurut dia, membandingkan kedudukan Presiden yang diatur konstitusi dan gubernur dalam hal wajib cuti petahana di luar tanggungan negara sangat tidak tepat karena kecil kemungkinan seorang presiden akan bertarung sebagai petahana dalam pemilihan gubernur.

Dijelaskan Yusril, Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada diperuntukkan bagi petahana dan bukan petahana agar keduanya memiliki kesempatan sama untuk wajib cuti saat berkampanye. Jika petahana tidak wajib cuti, yang terjadi adalah ketidaksetaraan dengan calon bukan petahana yang tidak memiliki akses kekuasaan, fasilitas, pengaruh finansial yang justru bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

”Norma tersebut sudah adil dan proporsional yang tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945. Makanya, kami minta MK menolak permohonan ini,” ujar Yusril saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian UU Pilkada di ruang sidang MK, Kamis (15/9).

Menurut Yusril, Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada sudah sangat jelas yang tidak membutuhkan penafsiran lain. Sebab, adanya kata “harus” dalam norma tersebut bermakna “wajib” yang bersifat imperatif yang apabila dilanggar seharusnya dikenakan sanksi. “Norma tersebut sudah terang benderang bagi setiap petahana di daerah yang sama diwajibkan cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye,” kata dia.

Baginya, cuti petahana di daerah yang sama tidaklah mempengaruhi atau menyebabkan jabatan gubernur petahana berkurang dari lima tahun. Apalagi, Pemohon pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (petahana) cuti kampanye saat Pilkada DKI Jakarta 2012. “Saya tidak melihat ada logika alasan permohonan (Ahok) yang ma’qul (masuk akal),” tegas bakal calon gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai PPP, PKB, dan Partai Demokrat ini.

Advokat Cinta Tanah Air, yang diwakili Habiburokhman, menilai kewajiban cuti di luar tanggungan negara bagi petahana dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada ditujukan agar petahana tidak menyalahgunakan fasilitas dan kekuasaannya. “Justru, adanya cuti petahana saat kampanye untuk memperkecil peluang penyalahgunaan kekuasaannya,” ujar Habiburokhman.

Menurut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini apabila aturan cuti petahana saat kampanye diputus bersifat pilihan (tidak wajib) tetap saja Pemohon (Ahok) berpeluang besar memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan pemenangan dirinya secara tidak adil. “Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945, kita minta permohonan ini ditolak,” harapnya.          

Ahok sendiri berencana menghadirkan tiga ahli. “Saya akan menghadirkan tiga ahli yang Mulia dalam sidang berikutnya,” kata Ahok dalam persidangan. Namun, Ahok masih merahasiakan siapa nama ketiga ahli yang bakal dihadirkan itu. “Nanti tunggu aja minggu depan,” ujar Ahok usai persidangan di Gedung MK.  

Ditanya tanggapannya mengenai pandangan Pihak Terkait, Ahok menilai hal yang wajar karena Yusril juga memiliki kepentingan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Selain sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril sebagai kuasa hukum dalam beberapa kasus yang bertentangan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta saat ini. “Pak Yusril kan pengacara kasus Bantar Gebang, kasus UPS. Beliau sedang menggugat BPKP yang minta membatalkan kerugian negara kasus UPS. Tentu, dia punya kepentingan,” kata Ahok.       

Ahok tetap berharap kalau petahana kampanye tidak dilarang untuk tidak cuti. Sebab, jadwal kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berbarengan dengan penyusunan APBD. “Kalau cuti ini diteruskan pas menyusun APBD, saya tak tahu dia (Yusril) punya kepentingan agar saya tidak mengawasi APBD,” katanya. “Di kasus UPS saja, Pak Yusril membela tersangka yang nilep uang APBD dan kasus Bantar Gebang yang ngabisin duit banyak juga dia bela”.

Ahok, yang bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem, mempersoalkan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada. Alasannya, pasal ini dapat ditafsirkan kepala daerah petahana (incumbent)wajib menjalani cuti saat kampanye sekitar 4-6 bulan. Penafsiran ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena merasa bertanggung jawab sebagai Gubernur DKI hingga Oktober 2017 untuk menyelesaikan beberapa program prioritas Pemprov DKI secara penuh.

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bersifat opsional atau pilihan (tidak wajib) cuti kampanye bagi kepala daerah petahana yang hendak mencalonkan kembali di daerah yang sama. Artinya, kepala daerah petahana dapat memilih tidak cuti kampanye agar bisa fokus bekerja secara penuh menyelesaikan tugas kepala daerah dan tidak berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan (abuse of power).

Dua permohonan lain yakni Teman Ahok dkk dan bakal calon bupati Aceh Fuad Hadi. Keduanya memoh MK menguji Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada terkait syarat dukungan calon independen yang terdaftar di DPT dan jangka waktu verifikasi faktual 14 hari (No. 54/PUU-XIV/2016) dan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terkait cuti petahana dimaknai “mundur” saat berkampanye (No. 55/PUU-XIV/2016).
Tags:

Berita Terkait