Hakim Agung Kamar Agama: “Kawin Kontrak” itu Prostitusi Berkedok Agama
Utama

Hakim Agung Kamar Agama: “Kawin Kontrak” itu Prostitusi Berkedok Agama

Kawin kontrak sudah diharamkan lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 25 Oktober 1977. Juga tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pernikahan. Foto: SGP
Ilustrasi Pernikahan. Foto: SGP
“Kawin kontrak yang dipraktekkan di Indonesia bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.” 
Pernyataan itu meluncur dari Hakim Agung Kamar Agama, Abdul Manan, dalam seminar bertajuk “Eksistensi Kawin Kontrak Dalam Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, kemarin.
Kawin kontrak dianggap tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Abdul Manan, kawin kontrak bukanlah ikatan lahir dan batin, dilakukan bukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 
Perkawinan yang sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara, serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dibuat untuk menutup serapat-rapatnya peluang untuk melakukan nikah mut’ah, atau yang biasa dikenal dengan istilah kawin kontrak.
Kawin kontrak menurut Manan, tidak lain adalah praktek prostitusi bahkan merupakan sebuah bentuk kekerasan secara seksual terhadap perempuan dengan legitimasi agama. Karena nyatanya, kawin kontrak ini didahului dengan transaksi seperti jual beli sebuah produk atau menyewakan barang. Dengan demikian menurut Manan, kawin kontrak ini sangat dekat dengan jual beli perempuan dan anak.
“Praktek kawin kontrak di Indonesia tidak lain merupakan eksploitasi perempuan,” kata Abdul Manan. Hakikat perkawinan ini seperti praktek prostitusi karena ada tawar-menawar terkait dengan mahar. Pandangan masyarakat dalam melihat kawin kontrak ini menurut Manan, tidak lain merupakan bentuk prostitusi terselubung dengan dalil legitimasi agama. (Baca juga: Kawin Kontrak dan Mail-Order Bride Merupakan Bentuk Perdagangan Orang)
Kawin Kontrak sudah diharamkan lewat fatwa MUI pada 25 Oktober 1977. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke meja pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Tags: