Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa
Berita

Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa

Tapi sayangnya jarang dipahami lantaran anggapan yang muncul adalah mediasi tidak punya kekuatan eksekutorial saat diimplementasikan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Fahmi Shahab. Foto: Hukumonline
Fahmi Shahab. Foto: Hukumonline
Sejumlah peraturan perundang-undangan tegas menyebut mediasi sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa antar pihak. Dalam aturan itu, peran mediasi pun berbeda-beda, misalnya ada yang menjadi semacam prasyarat wajib sebelum menempuh upaya lanjutan seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Lantas, apakah mediasi sudah banyak dilirik oleh pihak bersengketa?

Ternyata, belum ada data spesifik yang berhasil memotret bagaimana pihak bersengketa menggunakan mediasi sebagai choice of forum dalam penyelesaian sengketa. Hambatannya sendiri berangkat dari karakteristik khas mediasi itu sendiri terlebih lagi di Indonesia. Sebab, pada prinsipnya mediasi merupakan salah satu jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau lazim dikenal dengan sebutan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Menariknya, mediasi tidak hanya dilakukan di luar pengadilan melainkan menjadi salah satu proses yang tidak terpisah dalam proses litigasi di pengadilan pasca diberlakukannya Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Perma itu mewajibkan setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili hakim pada peradilan umum dan peradilan agama untuk menempuh upaya mediasi para pihak. (Baca Juga: Dualisme BANI, Momentum Tunjukkan ‘Eksistensi’ Jalur Penyelesaian Mediasi)

Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), A Fahmi Shahab mengatakan, bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang ‘seksi’. Artinya, mediasi juga dipakai meskipun pilihan penyelesaian sengeketanya (choice of law) bukan mediasi. Misalnya dalam arbitrase juga terdapat proses semacam mediasi dengan variasi yang berbeda.

“Artinya di arbitrase ada proses dengan unsur mediasi dengan berbagai variasi.Mediasi ini jadi barang yang seksi,” kata Fahmi saat diwawancara hukumonline di Jakarta, Kamis (15/9).

Sayangnya, hal tersebut jarang dipahami lantaran anggapan yang muncul adalah mediasi tidak punya kekuatan eksekutorial saat diimplementasikan. Fahmi sendiri merasa kesulitan ketika ingin lebih menguatkan ‘gaung’ penyelesaian sengketa melalui mediasi. Meskipun telah ada semacam kewajiban mediasi seperti yang dilakukan di pengadilan pada kasus perdata tertentu. Tetap saja tidak mudah mendorong pihak bersengketa untuk memilih jalur penyelesaian mediasi lantaran banyak anggapan bahwa hasil kesepakatan setelah mediasi banyak yang tidak dihormati oleh masing-masing pihak, misalnya mediasi di sektor ketenagakerjaan. (Baca Juga: Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian)

Kondisi itu kian sulit mengingat tidak banyak publikasi-publikasi kisah sukses para pihak bersengketa yang selesai lewat jalur mediasi. Kesulitan itu sendiri memang karena mediasi terikat dengan prinsip confidential (rahasia) dan tentu jauh berbeda dengan kasus yang telah bergulir di pengadilan.

“Kecuali sudah masuk ranah pengadilan dan diketahui publik (kisah sukses mediasi,red), itupun tidak bisa semua disampaikan, paling hanya prinsipil saja yang dipaparkan,” katanya.

Selain itu, perspektif terhadap jalur mediasi, khususnya pada sektor bisnis masih dianggap belum menjadi hal penting. Kebanyakan pelaku bisnis melarikan sengketa atau perselisihan mereka kalau tidak ke jalur arbitrase atau ke jalur pengadilan. Padahal, catatan PMN sendiri menunjukkan bahwa tren penyelesaian sengketa di banyak negara selain Indonesia menjadi mediasi sebagai pendekatan utama ketika terjadi sengketa dengan menerapkan Dispute Wise Business Management. (Baca Juga: Ini Alasan Mediasi dan Arbitrase Makin Banyak Dipilih Perusahaan)

Masuk ke Insitusi Penegak Hukum
Mahkamah Agung (MA) rutin menggelar pelatihan mediator baik bagi hakim ataupun calon hakim. Kebutuhan akan hakim yang punya kualifikasi sebagai mediator sejalan dengan langkah MA pasca  mengintegrasikan forum mediasi yang notabene merupakan forum di luar pengadilan ke dalam proses pra-judicial. Belakangan, Kepolisian RI juga telah mengikuti jejak MA dengan memberikan pelatihan mediasi. Kebetulan, PMN ditunjuk sebagai lembaga yang membantu menjadi pengajar dan pelatih bagi polisi hingga Bhayangkara PembinaKamtibmas (Bhabinkamtibmas). 

Dikatakan Fahmi, hal yang menarik adalah mengenai salah satu tugas pokok Bhabinkamtibnas berdasarkan Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat yang menuntut skill mediasi ketika melakukan pembinaan serta deteksi dini di tengah masyarakat. Mesti tak sampai sertifikasi, agaknya pelatihan yang inisiatif Mabes Polri itu menunjukkan bahwa mediasi menjadi bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang kondusif.

Tak cuma Kepolisian, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berencana untuk ikut melakukan pelatihan mediasi bagi para jaksa di lingkungan perdata dan tata usaha negara (Datun). Hubungan kerjasama antara Kejagung dengan PMN juga telah dirintis beberapa waktu belakangan. Namun, rencana pelaksanaannya sendiri masih belum ditetapkan. Masih kata Fahmi, urgensi para jaksa pengacara negara (JPN) belajar mediasi dalam rangka penanganan perdamaian dalam kasus yang melibatkan antar BUMN atau BUMD.

“Itu ada jaksa pengacara negara, dia sebagai pengacara negara. Dia melakukan mediasi antara kasus BUMN dengan BUMN atau BUMD,” terangnya.
Tags:

Berita Terkait