Menteri Sri Mulyani: Pajak E-Commerce Memang Jadi Persoalan Dunia
Utama

Menteri Sri Mulyani: Pajak E-Commerce Memang Jadi Persoalan Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari perdagangan secara elektronik saat ini sedang menjadi persoalan dunia dan sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pajak. Ilustrator: BAS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masalah pajak dari perdagangan secara elektronik saat ini sedang menjadi persoalan dunia dan sedang diupayakan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dengan adanya berbagai macam ide mengenai 'e-commerce' yang menggunakan platform 'online', dan penjual pembeli dihubungkan secara elektronik, ini menimbulkan sesuatu persoalan yang sangat serius," kata Menkeu di Jakarta, Jumat.
Menkeu mengatakan pihaknya sedang mencari solusi yang memadai untuk mengatasi fenomena global atas transaksi perdagangan secara elektronik tersebut agar para pelaku usahanya bisa dikenakan pajak yang sesuai dengan aktivitas ekonominya.
Ia menambahkan saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan secara daring, sebelum nantinya terbit peraturan pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut. (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Aktifitas Google di Indonesia itu Objek Pajak)
"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara," ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan perusahaan jaringan Google yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat di Indonesia, Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"DJP tentu akan mencoba dan melindungi hak pemungut pajak kita berdasarkan peraturan UU. UU sudah jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dikenakan obyek maupun subyek pajak, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu," katanya.
Tags: