Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak
Berita

Sri Mulyani Persilakan Google Tempuh Langkah ke Pengadilan Pajak

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Persoalan pajak yang menjerat perusahaan raksasa Internet Google di Indonesia menyedot banyak perhatian. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkukuh akan terus mengejar kewajiban dari aktivitas ekonomi yang dilakukan Google Indonesia. Sedangkan Google Indonesia menilai perusahaannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir pekan lalu, apabila terdapat keberatan maupun gugatan dari pihak Google terkait ketentuan perpajakan di Indonesia, hal itu bisa diputuskan melalui mekanisme pengadilan pajak.
"DJP menggunakan pasal yang sama dan Google menggunakan argumentasinya, kami mempunyai wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat untuk tidak sepakat ada peradilan pajak," ujar Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "DJP tentu akan mencoba dan melindungi hak pemungut pajak berdasarkan peraturan UU. UU sudah jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dikenakan obyek maupun subyek pajak, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu," katanya tegas.
Saat ini tim dari Kementerian Keuangan sedang membuat kajian maupun proposal mengenai bentuk pemungutan pajak bagi pelaku usaha perdagangan secara daring, sebelum nantinya terbit peraturan pungutan pajak secara tertulis terkait hal tersebut. (Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Pajak E-Commerce Memang Jadi Persoalan Dunia)
"Saya sudah minta tim di Kemenkeu untuk melihat tren aktivitas ekonomi seperti ini dan pada saat yang sama melakukan perbandingan dengan negara lain agar jangan sampai membuat rezim peraturan yang tidak kompetitif, dan kita menjadi tidak mampu mengoleksi penerimaan negara," ujarnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Tags:

Berita Terkait