Pensiun Dini Ditolak PHI, Jurnalis Ajukan Kasasi
Berita

Pensiun Dini Ditolak PHI, Jurnalis Ajukan Kasasi

Majelis hakim PHI Jakarta menilai sebagaimana PKB, pensiun dini dapat terjadi setelah disetujui direksi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung PHI Jakarta (lama). Foto: RES
Gedung PHI Jakarta (lama). Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat menolak gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan jurnalis harian Tempo Dwi Wiyana. Dalam putusan tertanggal 15 Agustus 2016, majelis hakim PHI Jakarta menimbang berdasarkan pasal 71 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Tempo Inti Media Harian, pensiun dini dapat terjadi setelah disetujui direksi.

Majelis menilai Dwi sudah memenuhi dua dari empat syarat untuk mengajukan pensiun dini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu melakukan pengajuan pensiun dini dan permohonan dilakukan pekerja paling cepat 10 tahun sebelum usia pensiun normal dengan masa kerja minimal 10 tahun. Namun, majelis berpendapat Dwi belum memenuhi syarat lainnya yatu keputusan pensiun dini ditentukan oleh direksi. (Baca: Pensiun Dini Ditolak, Pekerja Menggugat).

Majelis hakim yang diketuai Syahrul Machmud dengan anggota Supono dan Ida Ayu Mustikawati mengadili dalam pokok perkara menolak gugatan untuk seluruhnya. “Karena permohonan pensiun dini penggugat walau telah dipenuhinya persyaratan angka 1 dan 2, namun bila tidak disetujui direksi, maka permohonan dimaksud tidak dapat dikabulkan,” begitu petikan pertimbangan majelis sebagaimana salinan putusan yang diterima hukumonline, Senin (19/09).

Selain itu majelis hakim menolak eksepsi pihak tergugat yang menilai gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Tergugat menyebut dalil penggugat yang menyatakan penolakan pensiun dini karena ketidakjelasan sistem penilaian dan terhambatnya jenjang karir penggugat merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak jelas. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya,” kata majelis.

Dwi Wiyana tak patah arang. Bersama tim kuasa hukum LBH Pers dia mengajukan kasasi. Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan pihaknya sudah mengajukan memori kasasi pada 8 September 2016. Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) bisa membuat terobosan hukum sehingga mengabulkan pensiun dini yang diinginkan Dwi Wiyana. “Kami harap Dwi Wiyana sebagai pekerja mendapat haknya untuk pensiun dini,” ujarnya.

Menurut Nawawi, majelis hakim PHI menolak gugatan bukan karena gugatan obscuur libel. Majelis hanya menegaskan pensiun dini harus mengacu PKB. Dalam PKB ada ketentuan yang mengatur pensiun dini harus melalui persetujuan direksi. Ia menyayangkan majelis hakim PHI yang hanya mempertimbangkan PKB, tanpa memperhatikan bukti-bukti, saksi dan ahli yang diajukan penggugat. Begitu pula dengan preseden praktik pengajuan pensiun dini di PT Tempo Inti Media Harian. “Majelis hakim PHI tidak mempertimbangkan fakta hukum,” tukasnya.

Kuasa hukum PT Tempo Inti Media Harian, Yudianto Sri Wicaksono, mengatakan putusan majelis hakim PHI sudah benar karena mengacu ketentuan pensiun dini sebagaimana diatur dalam PKB. “Menurut kami putusan majelis hakim PHI sudah layak karena mengacu PKB,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Senin (19/09).

Yudi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima memori kasasi yang diajukan Dwi Wiyana. Namun, ia mengatakan setelah menerima memori kasasi itu pihaknya akan segera merespon dan mengajukan kontra memori kasasi.
Tags:

Berita Terkait