“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota
Utama

“Tamu" Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota

Xaveriandy Sutanto, pengusaha yang bertamu ke kediaman Irman Gusman ternyata berstatus tahanan kota. Pengadilan Klas I A Padang sedang menyidangkan kasusnya, yakni perkara gula ilegal.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Sgp)
Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: Sgp)
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkapkan fakta pengusaha importir gula asal Padang, Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang sedang menyidangkan perkaranya.
"Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kota atas status terdakwanya dalam perkara gula ilegal yang saat ini tengah disidang. Ia (Xaveriandy Sutanto) pergi ke Jakarta secara illegal tanpa izin dari majelis hakim," ungkap Hakim PN Padang, Estiono di Padang, Senin (19/9).
Sebelumnya Xaveriandy Sutanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Irman Gusman, Jakarta, pada Sabtu lalu. "Seharusnya dengan status tahanan kota dia tidak bisa pergi ke Jakarta tempat dilakukannya penangkapan oleh KPK, dan hanya di Kota Padang saja," ujarnya menjelaskan. (Baca juga: Irman Gusman Terancam “Dipecat” dari Jabatan Ketua DPD)
Meskipun demikian, ia menampik kepergian Xaveriandy Sutanto tersebut sebagai bentuk kelalaian pengadilan dalam melakukan pengawasan. Hal itu, sebutnya, karena setelah penetapan tahanan kota dikeluarkan oleh pengadilan, pengawasan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan," ujarnya.
Status penahanan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto itu, mencuat setelah ia tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta. Hal itu mengingat saat ditangkap yang bersangkutan sedang bestatus sebagai tahanan kota di Padang.
Tahanan kota itu atas perkara gula illegal dan Tanpa SNI seberat 30 Kilogram, yang menjadikannya terdakwa dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Padang saat ini. (Baca juga: Pengacara Irman Gusman: Kasus ini Lucu)
Tags:

Berita Terkait