Begini Isi Inpres Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
Berita

Begini Isi Inpres Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Adanya penyusunan peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK yang berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 9 September 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia. Inspres itu ditujukan kepada sejumlah menteri, kepala badan dan para gubenur.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab,go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.

“Menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK,” demikian bunti diktum Pertama Inpres tersebut.

Khusus kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Presiden Jokowi menginstruksikan untuk membuat peta jalan pengembangan SMK. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match).

Kemudian, meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan dunia usaha/industri. Lalu, meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK. Dan terakhir, membentuk kelompok kerja pengembangan SMK. (Baca Juga: Kejati Sulut Ajari Siswa SMK Ilmu Hukum)

Sedangkan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan dan pengakuan. Serta, mengembangkan program studi di perguruan tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title) khususnya terkait dengan lulusan SMK.

Kemudian, meningkatkan kerja sama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan praktik kerja lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.

Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktik kerja di Balai Latihan Kerja (BLK). Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan dan sertifikat. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). (Baca Juga: Pemerintah Anggap Kualifikasi Tenaga Kesehatan Konstitusional)

Sedangkan kepada Gubernur, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memberikan kemudahan kepada masyrakat dalam mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas.

Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK. Dan, mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. “Menteri, Kepala BNSP dan Gubernur melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudahaan,” demikian bunyi diktum Ketiga.

Sedangkan kepada Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakuka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Inpres ini paling singkat enam bulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Pembiayaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan kepada APBN masing-masing kementerian/lembaga dan APBD serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yakni pada 9 September 2016.
Tags:

Berita Terkait