MA Siapkan PERMA Pengelolaan Perkara Tilang
Berita

MA Siapkan PERMA Pengelolaan Perkara Tilang

Tim Pokja Perma Perkara Tilang masih terus menggodok pasal per pasal sebelum diserahkan ke pimpinan MA untuk disahkan.

Oleh:
AGUS SAHBANI/MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)
Mahkamah Agung (MA) diketahui tengah mempersiapkan sebuah peraturan mengenai penanganan perkara lalu lintas di pengadilan negeri. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu rencananya mengatur penanganan perkara lalu lintas tertentu alias tilang yang tidak mengharuskan pelanggarnya datang ke pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan kelompok kerja yang bertugas menyusun naskah akademik dan rancangan Perma tersebut lewat SK No. 124/KMA/SK/VIII/2016 yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial HM Syarifuddin. Sekretaris tim adalah Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Basuki Rekso Wibowo.

Anggota Pokja melibatkan pejabat Ditjen Peradilan Umum dan para ketua Pengadilan Negeri di Jakarta, Tangerang, Cibinong, Bogor, Bekasi, dan Depok. Informasi yang diperoleh Hukumonline, tim ini sudah beberapa kali menggelar rapat. Nantinya, proses penyusunan Perma ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Perhubungan sebagai bagian penting dari sistem penanganan perkara lalu lintas dalam KUHAP dan UU No. 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur membenarkan Pokja penyusunan Perma tentang Penangangan Perkara Lalu Lintas ini sudah beberapa kali bertemu. “Terakhir rapat, Jum’at kemarin membahas Perma Pengelolaan Perkara Tilang di Pengadilan. Tim Pokja (MA) masih terus membahas pasal per pasalnya,” ujar Ridwan Mansyur saat dihubungi hukumonline, Senin (19/9).

Ridwan mengungkapkan selama ini pengelolaan perkara tilang di pengadilan mengalami penumpukan ribuan perkara terutama di kota-kota besar. Belum lagi, para pelanggar lalu lintas atau orang lain mesti datang ke pengadilan. Kondisi ini diperparah maraknya praktik percaloan perkara tilang di pengadilan yang mengakibatkan penyelesaian perkara tilang menjadi lambat.

“Sistem pengelolaan tilang saat ini menjadi lambat dan riskan praktik percaloan yang tidak mendapat kuasa. Praktis, mereka (pelanggar tilang/calo) nunggu proses sidang dari pagi hingga sore karena ada ribuan perkara harus disidangkan,” kata Ridwan.

Karena itu, rencana terbitnya Perma Pengelolaan Tilang ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara tilang di pengadilan (speedy trial). Nantinya, proses penyelesaian jenis perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tertentu tidak harus datang ke pengadilan, cukup membayar hukuman denda tilang ke negara melalui bank yang ditunjuk.

“Perma ini mengatur sebagian besar pelanggaran tilang di jalan raya dengan proses cepat, mudah, sederhana, dan selesai dalam sehari. Nantinya, ” kata dia.

Menurutnya, Perma ini mengatur pula proses persidangan apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pelanggaran yang dituduhkan dan jenis pelanggaran lalu lintas tertentu. “Apabila pelanggarnya merasa keberatan datang langsung ke pengadilan dan jenis pelanggaran tertentu, seperti merusak jalan atau marka jalan, ini harus disidangkan,” katanya.

“Pokja masih terus menggodok content pasal per pasalnya, kalau Perma ini sudah selesai diserahkan ke pimpinan MA untuk disahkan. Kita berharap Perma bisa segera direalisasikan.”

Peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan berdasarkan penelitian bersama dengan Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung diperoleh data perkara lalu lintas paling banyak ditangani pengadilan negeri dibandingkan perkara lain. Sebanyak 3-4 juta orang berurusan  dengan perkara lalu lintas (tilang) ke pengadilan. “Jumlah itu mencapai lebih dari 95% dari semua perkara yang ditangani seluruh pengadilan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Miko mengatakan kepuasan publik terhadap layanan tilang belum cukup baik. Masih banyak persoalan mulai dari dampak negatif pengelolaan perkara tilang terhadap persepsi publik mengenai pengadilan dan penegakan hukum, hingga fenomena calo tilang. Ini memang sejalan dengan penelitian PSHK sebelumnya (Baseline Survey Kepuasaan Publik Terhadap Layanan Pengadilan). “Hanya 23% dari keseluruhan responden yang puas terhadap layanan tilang oleh pengadilan,” jelas Miko.

Itu sebabnya, menurut Miko, Perma yang kini disusun penting untuk menata pengelolaan perkara tilang di pengadilan. Setidaknya, aka nada simplifikasi prosedur, serta dapat mendongkrak reformasi pelayanan publik dan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Tags:

Berita Terkait