Inilah Tiga Besar Kategori Penunggak Iuran JKN
Berita

Inilah Tiga Besar Kategori Penunggak Iuran JKN

Besaran tunggakan triliunan rupiah. Pengenaan sanksi belum efektif?

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ancaman sanksi di salah satu faskes di Jawa Barat. Foto: MYS
Ancaman sanksi di salah satu faskes di Jawa Barat. Foto: MYS
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) oleh BPJS Kesehatan dua tahun terakhir mengalami defisit. BPJS Kesehatan sering menyebut kondisi ini sebagai mismatch karena iuran yang terkumpul lebih kecil daripada klaim yang dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, memperkirakan  potensi defisit masih terbuka tahun ini. Penyebabnya tak lain adalah tingkat kepatuhan peserta membayar iuran yang masih rendah.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Timboel, ada tiga kategori peserta yang paling besar menunggak iuran. Pertama, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri sebesar Rp1,95 triliun. Kedua, Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu untuk iuran PNS Pemda sebesar Rp649,96 milyar dan Jamkesda Rp307,69 milyar. Ketiga, peserta dari badan usaha atau peserta penerima upah (PPU) Rp534,64 milyar.

Bahkan ada potensi iuran yang belum tertagih sampai saat ini dari iuran peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang dulu diselenggarakan Jamsostek sebesar Rp83,72 milyar. “Total potensi iuran JKN/KIS yang belum tertagih hingga akhir Juni 2016 sebesar Rp3,53 triliun,” kata Timboel di Jakarta, Selasa (20/09).

Akibat peserta yang tidak disiplin membayar iuran, berdasarkan kalkulasi Timboel, terjadi kenaikan piutang BPJS Kesehatan dari Rp2,39 triliun per Desember 2015 menjadi Rp3,53 triliun akhir Juni 2016. Menurutnya, jika BPJS Kesehatan bisa menagih iuran yang tertunggak, ia yakin potensi defisit BPJS dalam diminimalisasi.

Timboel menilai BPJS Kesehatan belum maksimal menagih iuran yang tertunggak. Padahal, BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mendorong Pemda membayar iuran JKN. “Bila perlu alokasi DAU/DAK untuk Pemda yang menungak iuran langsung dipotong untuk bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” usulnya.

Bagi badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya membayar iuran JKN, Timboel mengusulkan petugas pengawas dan pemeriksa menerapkan sanksi administratif sebagaimana diatur PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bahkan jika terindikasi pidana, aparat bisa menggunakan pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Baca juga: Jenis-Jenis Sanksi Administratif yang Mengancam Pengusaha).

Untuk menagih iuran peserta mandiri, BPJS Kesehatan bisa menggandeng PLN atau Telkom. Sehingga pembayaran listrik atau telepon bisa digabung dengan iuran JKN/KIS. Selain itu, BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan RT/RW untuk membantu penagihan iuran peserta mandiri dari pintu ke pintu (door to door).

Untuk mendorong ketertiban peserta mandiri membayar iuran, Timboel melihat BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No.16 Tahun 2016. Lewat regulasi itu, peserta mandiri sekarang membayar iuran tidak lagi per individu tapi kolektif sekeluarga. Sayangnya, aturan yang berlaku 1 September 2016 itu kurang sosialisasi sehingga masih banyak peserta mandiri yang bingung membayar iuran. (Baca juga: Sekarang, Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN untuk Sekeluarga)

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, membenarkan peserta mandiri paling banyak menunggak iuran. Walau tidak mengetahui secara pasti berapa total iuran tertunggak dari peserta mandiri, namun itu bisa dilihat dari rendahnya tingkat kolektabilitas peserta mandiri hanya 47,62 persen.

“Peserta mandiri paling tinggi menunggak iuran. Ada banyak modus yang digunakan, misalnya dia hanya mau bayar iuran ketika membutuhkan pelayanan kesehatan (sakit),” kata Irfan.

Untuk pemda dan badan usaha menurut Irfan kolektabilitas pembayaran iurannya tergolong baik. Tingkat kolektabilitas Pemda untuk iuran PBI APBD (Jamkesda) tercatat di atas 96,92 persen dan badan usaha atau PPU 98,47 persen.
Tags:

Berita Terkait