Polri: Yang Keberatan SP3 15 Korporasi Silakan Ajukan Gugatan
Aktual

Polri: Yang Keberatan SP3 15 Korporasi Silakan Ajukan Gugatan

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Polri: Yang Keberatan SP3 15 Korporasi Silakan Ajukan Gugatan
Hukumonline
Polisi mempersilakan pihak-pihak yang berkeberatan atas dihentikannya penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap 15 korporasi agar mengajukan gugatan.

"Silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugat, bisa diajukan ke pengadilan. Tentunya (harus) dengan membawa bukti-bukti yang cukup," kata Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Sementara mengenai materi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) akan dipaparkan di pengadilan setelah ada pihak yang mengajukan gugatan. "Jadi akan dibahas apa saja yang menjadi kejanggalan oleh penggugat, akan dikonfirmasikan. Bila hakim menyatakan (kasus) harus dibuka kembali, ya penyidik tentunya akan meneruskan kasus. Tapi kalau penggugat tidak membawa bukti cukup kuat, tentunya akan ditolak," kata Rikwanto.

Dalam proses hukum terhadap kasus karhutla, tercatat 15 korporasi telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3. Ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Parawira Group (ditangani Polres Pelalawan), KUD Bina Jaya Langgam (ditangani Polres Pelalawan), PT Bukit Raya Pelalawan (ditangani Polres Pelalawan), PT Bina Duta Laksana (Ditreskrimsus), PT Perawang Sukses Perkasa Indah (Ditreskrimsus), dan PT Pan United (Ditreskrimsus).

Selain itu PT Alam Sari Lestari (Ditreskrimsus), PT Riau Jaya Utama (Ditreskrimsus), PT Suntara Gaja Pati (Polres Dumai), PT Siak Timber Raya (Ditreskrimsus), PT Hutani Sola Lestari (Ditreskrimsus), PT Dexter Rimba Perkasa (Polres Rohil), PT Ruas Utama Jaya (Polres Rohil), PT Sumatera Riang Lestari (Ditreskrimsus) dan PT Rimba Lazuardi (Ditreskrimsus).

Belasan perusahaan tersebut dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti. "Tidak cukup bukti. Data awal (kebakaran) ada di kawasan perusahaan, setelah disidik, ternyata izin perusahaan sudah habis. Ada juga yang kawasan (yang terbakar) sengketa jadi bukan milik perusahaan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. (Baca Juga: Kisah Metamorfosis Perizinan Modus Utama Kebakaran Hutan)

Tags: