Sinyal Kemenkeu Tak Perpanjang Periode I Amnesti Pajak
Berita

Sinyal Kemenkeu Tak Perpanjang Periode I Amnesti Pajak

Kemenkeu menilai sembilan bulan merupakan waktu yang cukup lama.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Tanda amnesti pajak di suatu kantor. Foto: RES
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang periode I program amnesti pajak. Walaupun belakangan beredar petisi yang meminta pemerintah bersedia melakukan penambahan waktu bagi periode dengan tarif terendah tersebut.

"Mengenai rencana perpanjangan periode kami belum ada diskusi. Memang ada mendengar ada desas-desus, tetapi kami tidak ada pemikiran ke arah sana," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/9). (Baca Juga: Begini Cara Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty)

Robert mengatakan, Kemenkeu terus mengikuti dinamika isu perpanjangan periode I program amnesti pajak tersebut. Namun, hal tersebut tidak terlalu direspon oleh Kemenkeu. "Kami mengikuti dinamikanya, tetapi perpanjangan (periode) adalah sesuatu yang tidak kami respons karena menurut kami sembilan bulan merupakan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Periode I amnesti pajak berlangsung 1 Juli sampai dengan 30 September 2016 dengan tarif uang tebusan dua persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri. Sedangkan untuk periode II program amnesti tarif-tarif tersebut semakin naik.

Periode II program amnesti pajak berlangsung 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016. Pada periode II ini tarif uang tebusan naik menjadi tiga persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri.

Untuk periode terakhir amnesti pajak berlangsung 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif uang tebusan lima persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. (Baca Juga: Pahami Risiko Jika Tak Ikut Program Amnesti Pajak)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu membuat petisi melalui laman change.org. Menurut Yustinus, program amnesti pajak menciptakan kondisi di mana wajib pajak berpotensi mendapat perlakuan tidak adil akibat kesempatan dan perlakuan yang tidak sama, terlebih yang baru beberapa waktu terakhir mengerti program ini.

Beban warga negara juga akan semakin berat karena begitu memasuki Periode II, tarif uang tebusan akan meningkat 50 persen dari periode I. Hal ini dapat berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat yang ikut program amnesti pajak. Dampak tersebut terus berlanjut hingga periode terakhir program amnesti.

Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo bersedia memperpanjang periode I amnesti pajak hingga akhir November 2016. Tujuannya agar dapat memberi kesempatan yang sama dan membuka peluang program ini mencapai hasil optimal. (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Perlu Diketahui Wajib Pajak)

Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama amnesti pajak tanggal 30 September 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode dalam berpartisipasi program amnesti pajak.
Tags:

Berita Terkait