Ratusan Anak NTT Korban Trafficking Berada di Malaysia
Aktual

Ratusan Anak NTT Korban Trafficking Berada di Malaysia

Jumlah 251 TKI ilegal yang berada di Malaysia tersebut dilakukan oleh tujuh jaringan pelaku human trafficking atau perdagangan manusia baik yang berada di NTT, Medan, Batam dan Aceh.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ratusan Anak NTT Korban Trafficking Berada di Malaysia
Hukumonline
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mendata sebanyak 251 anak di bawah umur korban perdagangan manusia (trafficking) berstatus tenaga kerja Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Timur, berada di negeri Jiran, Malaysia.
"Selama sebulan ini kami sudah mendatanya dan menemukan 251 TKI ilegal asal NTT yang berkisar dari 14 hingga 17 tahun sedang berada di Malaysia dengan hanya memegang dokumen-dokumen palsu," kata Kapolda NTT Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo kepada wartawan dalam jumpa pers yang terjadi di Markas Polda NTT, Kamis Sore.
Jumlah 251 TKI ilegal yang berada di Malaysia tersebut dilakukan oleh tujuh jaringan pelaku human trafficking atau perdagangan manusia baik yang berada di NTT, Medan, Batam dan Aceh.
Ketujuh pelaku perdagangan manusia tersebut adalah YLR, WFS/D, SD, YN. NAT/SN, kelompok jaringan MF, serta kelompok jaringan YP.
Polda NTT sendiri lanjut Kapolda Widyo saat ini tengah mengurus kepulangan dari 251 TKI Ilegal tersebut. Namun untuk sementara pihaknya masih menunggu data dari pihak keimigrasiaan untuk mengetahui data perlintasan para TKI yang berada di negeri Jiran tersebut.
"Dengan data yang akan diperoleh pihak keimigrasian tersebut maka dapat mengetahui keberadaaan dari para TKI Ilegal itu. Sebab selama ini kami hanya mengetahui bahwa mereka telah pergi dan dokumen yang lengkap," tuturnya.
Sementara itu untuk daerah Batam, Medan dan Aceh,  Polda NTT sendiri telah mengetahui keberadaan dari korban perdagangan manusia yang diiming-iming berstatus TKI.
Halaman Selanjutnya:
Tags: