KPK dan Kemenkeu Sepakat Kawal Amnesti Pajak
Aktual

KPK dan Kemenkeu Sepakat Kawal Amnesti Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati untuk mengawal pelaksanaan program amnesti pajak.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
KPK dan Kemenkeu Sepakat Kawal Amnesti Pajak
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati untuk mengawal pelaksanaan program amnesti pajak.
"Kami berdiskusi bagaimana KPK mendampingi dalam berbagai upaya kami untuk melakukan reformasi perpajakan, bea cukai, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan KPK siap membantu sekuat tenaga Kemenkeu untuk menjalankan fungsi bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Sri Mulyani, Kamis siang juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan serah terima kepemilikan gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said kavling C1 yang sebelumnya dimiliki Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami berdiskusi bagaimana bekerja sama tapi tetap menghormati independensi KPK bersama-sama menjaga keuangan negara untuk sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari tebusan amnesti pajak sebesar Rp165 triliun.
Undang-Undang Amnesti Pajak memberikan tarif tebusan sebesar 2-5 persen kepada wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, tergantung dari seberapa cepat mereka melaporkan aset mereka.
"Perkembangan penerimaan 'tax amnesty' berdasarkan jumlah pelaporan, jumlah harta yang dideklarasikan dan jumlah tebusan ditayangkan dengan transparan dan uang akan masuk ke kas negara dan selanjunya dikelola negara," ungkap Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya:
Tags: