Hakim Perlu Perhatikan Integritas Ahli
Berita

Hakim Perlu Perhatikan Integritas Ahli

Kalau benar-benar profesional, keterangan ahli didasarkan pada keilmuan, bukan ditentukan berapa besar honorarium yang diperoleh.

Oleh:
MR25/FNH
Bacaan 2 Menit
Salah satu sesi sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan ahli. Foto: RES
Salah satu sesi sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan ahli. Foto: RES
Keterangan ahli menempati nomor urut dua dari lima alat bukti yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang pertama adalah keterangan saksi. Tiga alat bukti lain adalah surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di ruang persidangan.

Sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi ajang pergulatan keterangan ahli. Penuntut umum menghadirkan ahli forensik, toksikologi, digital forensic, psikologi, dan ahli hukum pidana. Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso juga menghadirkan sejumlah ahli, termasuk menghadirkan ahli dari luar negeri.

Ahli dari penuntut umumAhli dari tim pengacara
Prof. Sarlito Wirawan S, Prof. Tb. Ronny Nitibaskara, Prof. Edward O.S Hiariej, Christopher Rianto, Nuh Al Azhar, dokter Budi Sampurno, Nursamran Subandi, Natalia Widiasih Raharjanti, Antonia Ratih Handayani, I Made Gelgel Wirasuta, Slamet Purnomo. Beng Beng Ong, Agus Mauludi, Michael Robertson, Ava Achjani Zulva, Dewi Taviana Walida Haroen, Risman H. Sianipar, Gatot Susilo L, Djaja Surya Atmadja, Budiawan, Richard Bryan Collins.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatnika, mengatakan keterangan ahli memang punya kedudukan penting dalam pembuktian. Tujuannya untuk meyakinkan hakim atas perkara yang sedang ditangani. Tetapi kalau alat bukti lain sudah cukup dan hakim sudah merasa yakin, keterangan ahli tak perlu.

Kalaupun banyak ahli yang dihadirkan, keterangan ahli itu tak selalu bisa meyakinkan hakim. Apalagi jika yang dihadirkan hanya ahli hukum. “Kalau hakim merasa cocok boleh dipakai kalau tidak cocok juga tidak apa-apa tidak dipakai,” kata Wakil Dekan I FH Universitas Brawijaya Malang itu melalui sambungan telepon.

Masalahnya, dalam praktik, ahli banyak dihadirkan para pihak yang bersengketa atau mempertahankan kepentingan. Dalam perkara pidana, misalnya, ahli dihadirkan dan dibayar oleh penuntut umum; ada juga sekelompok ahli yang dihadirkan dan dibayar honorariumnya oleh tim penasihat hukum atau keluarga terdakwa.

Lantaran punya kedudukan penting dalam pembuktian menurut KUHAP, maka pada dasarnya seorang ahli harus memberikan keterangan atau pendapat sesuai denga keilmuan. Pendapat ahli tidak boleh didasarkan pada besarnya honorarium yang diterima. Seorang ahli seyogianya konsisten, dalam arti memberikan pendapat yang sama untuk suatu hal yang sama. Kalaupun ahli berubah pendapat harus jelas argumentasi perubahan pandangan itu.

Dosen ilmu hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, Sidharta, mengatakan penting bagi hakim sebagai pemimpin persidangan memastikan jejak rekam ahli dan keahliannya. Praktinya, ahli memang memberikan semacam riwayat hidup sebelum memberikan keterangan di depan hakim. Hakimlah yang memeriksa data yang diberikan ahli. “Lalu, hakim memutuskan apakah dipersilakan memberikan keterangan atau diganti dengan ahli lain,” ungkapnya ketika dihubungi hukumonline, Selasa, (20/9).

Integritas seorang ahli yang memberikan keterangan di persidangan perlu diperhatian. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memantau konsistensi seorang ahli dari satu sidang ke sidang berikutnya. Misalnya, apakah hari ini ahli mengatakan A, tetapi di sidang lain untuk perkara yang sama ahli menyebut B. “Seharusnya kita harus memantau orang-orang yang sering hadir di persidangan yang mengaku ahli dan memberikan keterangan yang berbeda dalam bentuk kasus yang sama, itu harus dicatat dan harus digugurkan karena tidak memiliki integritas,” ucap Sidharta.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, ahli-ahli yang dihadirkan beragam. Klarifikasi jejak rekam ahli juga terjadi. Misalnya, saat Michael Robertson tampil sebagai ahli dari tim pengacara terdakwa. Penuntut umum menanyakan nama ahli dalam pemberitaan Daily Mail yang disangkut-sangkutkan dengan kasus pembunuhan di Amerika Serikat. (Baca artikel: Siapa Michael Robertson, Toksikolog Australia dari Kubu Jessica).

Klarifikasi latar belakang ahli juga dilakukan penuntut umum ketika kubu terdakwa menghadirkan Beng Beng Ong. Pria asal Australia ini tak hanya dicecar tentang pengalamannya, tetapi juga masalah surat menyurat imigrasinya datang ke Indonesia dibongkar. Walhasil, Beng Beng Ong dideportasi  ke negaranya setelah memberikan keterangan di pengadilan.
Tags:

Berita Terkait